PANDANGAN ULAMA’ TERHADAP PERGAULAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SELAMA MASA TUNANGAN (STUDI KASUS DI DESA TUNGGAK CERME KECAMATAN WONOMERTO KABUPATEN PROBOLINGGO)

Authors

  • Robiatul Adawiyah STAI Muhammadiyah Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.46773/usrah.v1i1.101

Abstract

Istilah Tunangan bagi seluruh masyarakat Indonesia sudah menjadi tradisi, khususnya bagi masyarakat desa Tunggak Cerme Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolnggo. Tunangan biasa dilakukan sebelu melangsungkan pernikahan. Tunangan selain sebagai tradisi juga berfungsi sebagai mediator bagi kedua pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan dan bertujuan untuk bisa saling mengenal lebih jauh pada pasangan masing-masing. Istilah tunangan dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah atau peminangan. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman tradisi tunangan telah mengalami banyak perubahan, khususnya di Desa Tunggak Creme. Oleh karena itu peneliti merasa tertarik untuk melihat fenomena tersebut secara lebih mendalam. Melihat pergaulan antara laki-laki dan perempuan di saat melangsungkan pertunangan yang dipandang bertengtangan degan hukum Islam. Pergaulan yang terjalin selama masa tunangan mulai berubah menjadi pergaulan yang bebas. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan paradigma definisi sosial dan menggunakan pendekatan fenomenologis. Untuk memperoleh data peneliti melakukan beberapa hal seperti observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil temuan menunjukkan bahwa fenomena pergaulan laki-laki dan perempuan di masa tunangan di Desa Tunggak Creme yang cenderung bebas dinyatakan sudah menjadi hal yang   biasa. Hal tersebut tidak lepas dari peran orang tua dan ulama setempat. Sudah menjadi tangguang jawab bersama khususnya pada ulama setempat untuk menyampaikan dakwah tentang pola pergaulan kedua pasangan yang sedang menjalin hubungan pertunangan untuk lebih menjaga diri masing-masing agar tidak terjadi hal-hal yang dilarang agama. Bila perlu dapat melagsungkan pernikahan sirri  untuk menjaga kesucian masing.masing.    

References

Arikunto, Suharsimi (2002) Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. Hal.197.

Arikunto, Suharsimi (2002) Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. Hal. 129

Endarmoko, Eko Kamus Tesaurus Bahasa Indonesia (Jakarta: Gramedia, 2006), 477.

Jaya, Ashad Kusuma Rekayasa Sosial Lewat Malam Pertama: Menuju Pernikahan Barokah (Yogyakarta: Kreasi Wacana), 102.

..................., Rekayasa Sosial Lewat Malam Pertama: Pesan-pesan Rasulullah menuju Pernikahan Barokah (Yogyakarta: Kreasi Wacana).

Marzuki, 2002. Metodologi Riset (Jogjakarta: PT. Prasetia Widya Pratama), hlm. 56.

Moleong, Lexy J (2006) Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya hal.216.

Mukhtar, Kamal Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 1995), 34.

Munawir, Warson Kamus Arab-Indonesia (Yogyakarta: PP al-Munawir, 1984), 376.

Nashir, Abd. Taufk al-Athar, Saat Anda Yang Meminang (Jakarta: Pustaka Azam, 2001), 134.

.................., Saat Anda Meminang (Jakarta: Pustaka Azam, 2001), 25-26.

Rofiq, Ahmad Hukum Islam Indonesia, cet. Ke-4 (Jakarta: Raja Grafindo, 2000), 64-65.

Soekanto, Soejono (1986) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Hal., 12.

Syam, Nur 2005. Islam Pesisir (Yogyakarta: LKiS), 47-48.

Thalib, Muhammad 40 Petujunk Menuju Perkawinan Islam (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 1995), 60.

Tim Penyusun IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia (Jakarta: Djambatan, 1992), 555-556.

Pasal 13, Ayat 1, Bab III (Peminangan) Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Fokus Media), 9-10.

Downloads

Published

2020-11-17

Issue

Section

Articles