PENDIDIKAN KELUARGA SAKINAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PSIKOLOGI

Authors

  • Aries Dirgayunita STAI Muhammadiyah Probolinggo
  • Reza Hilmy Luayyin STAI Muhammadiyah Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.46773/imtiyaz.v4i2.96

Keywords:

Pendidikan Keluarga Sakinah, Hukum Islam, Psikologi.

Abstract

Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang diawali dengan perkawinan. yang merupakan kebutuhan fitrah manusia. Dalam ajaran Islam, ikatan perkawinan memiliki rasa saling mencintai dan menyayangi, saling mengisi dan melengkapi kekurangan dan kelebihan masing-masing yang didasarkan pada agama sebagai fondasi utama dalam membina, dan mewujudkan keluarga sakinah. Ada perbedaan dalam  masyarakat modern saat ini yang cenderung bersikap pragmatis dan melihat pernikahan sebagai fungsi keduniawian   di antaranya seksual, reproduksi dan rekreasi, sehingga mengakibatkan masyarakat modern saat ini banyak yang mengalami polemik dalam keluarga seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, bunuh diri, dan pemerkosaan pada remaja akibat kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tua. Karena dalam kehidupan sosial, keluarga menempati peran utama dan sangat penting dalam membentuk karakter dan kebahagiaan keluarga. Karena keluarga merupakan tempat atau lembaga pendidikan pertama sebelum anggota keluarga mendapatkan pendidikan secara formal dalam masyarakat. Jika keluarga, peran dan fungsinya tidak sesuai pada tempatnya dan tidak berpedoman pada al-qur’an dan Sunnah Rosul tentu akan muncul berbagai permasalan sosial yang akan berdampak pada keluarga itu sendiri dan juga masyarakat pada umunya. Sedangkan perkawinan dalam Agama Islam menjadi bagian penting dalam kehidupan karena merupakan Sunnah Rosul dan mempunyai bagian penting dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan perkawinan merupakan media dalam pemenuhan tujuan ilahi yang juga merupakan ibadah dalam ajaran agama Islam. Melalui perkawinan akan terlahir hubungan yang kompleks dan saling mengikat. Dalam kajian pustaka ini dijelaskan bahwa penelitian ini bertujuan menegetahui bagaimana konsep keluarga sakinah baik berdasarkan hukum Islam dan psikologi, tujuan dari pendidikan keluarga sakinah serta bagaimana menciptakan keluarga sakinah.

References

Achmad Fathoni, M.HI dan Nur Faizah, M.A, M.HI, Keluarga sakinah Perspektif Psikologi, Jurnal : Ilmu Pendidikan Islam, Vol. 16, No.2, Desember 2018. h.201-209.

Aqis bil Qisthi, Kriteria Wanita Dambaan Sorga, Surabaya : Mitra Jaya, 2009 : 49.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Fondasi Sakinah, Bacaan Mandiri Calon Pengantin, Jakarta : Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, 2017 :12.

Ditjen Bimas Islam dan Pnyelenggaraan Haji Direktor Urusan Agama Islam, Petunjuk Teknis Pembinaan Keluarga Sakinah, Jakarta : Departemen Agama RI, 2005 : 23.

Hasan Basri. Keluarga Sakinah; Tinjauan Psikologi dan Agama. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1999. h. 6-7.

Ibnu Katsier, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir, Surabaya : PT. Bina Ilmu, 1990 :232.

Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta : yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsiran Al Quran, h. 174.

Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, Malang : UIN-Maliki PRESS, 2013 : 33.

Rahayu, Sri. Konsep Pendidikan Keluarga Sakinah dalam Islam (Analisis Ilmu Pendidikan Islam). UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 2014.

Sri Lestari, Psikologi Keluarga : Penanaman Nilai-nilai Penanganan Konflik dalam Keluarga, h. 22.

Subhan, Zaitun. Membina Keluarga Sakinah. Yogyakarta : Pustaka Pesantren. 2004.

Syahmini Zaini. Membina Rumah Tangga Bahagia. Jakarta : Kalamulia, 2014, h.10.

Syekh Muhammad Bin Umar An-Nawawi, Keharmonisan Rumah Tangga, Terjemahan ‘Uqudullujjaini, Surabaya : Al-Miftah, 2011 : 31.

Tim Reviewer MKD, Studi Al Quran, Surabaya : UIN Sunan Ampel Press, 2014 : 8.

Downloads

Published

2020-09-23

Issue

Section

Articles