WAKAF SEBAGAI SOLUSI DALAM MENGEMBANGKAN AKSES PENDIDIKAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.46773/muaddib.v7i1.1415Abstract
Data terbaru memperlihatkan masih tingginya angka anak putus sekolah di Indonesia, dengan perkiraan mencapai sekitar 3,7 juta anak pada tahun 2021. Persoalan ini membuktikan masih banyaknya anak yang terpinggirkan dari akses pendidikan yang layak. Wakaf memiliki potensi besar dalam mengurangi angka putus sekolah dan memberikan harapan baru bagi anak-anak yang kurang beruntung. Lewat wakaf, kita bisa mengubah kehidupan anak-anak tersebut menjadi lebih baik dan memberikan akses pendidikan yang berkualitas kepada mereka. Penelitian menunjukkan bahwa pendayagunaan wakaf tunai di bidang pendidikan Dalam pengelolaan pendidikan pasca-sekolah menengah, terdapat banyak peluang untuk meningkatkan otonomi lembaga pendidikan tinggi. Di Indonesia, wakaf uang dapat meningkatkan standar pendidikan tinggi dan memberikan lebih banyak kesempatan kepada masyarakat untuk menempuh pendidikan tinggi. Pada studi ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif dalam memberikan penjelasan mengenai implementasi wakaf uang untuk pemberdayaan pendidikan. Hasil studi ini membuktikan bahwa wakaf memainkan peran yang penting dalam pemberdayaan pendidikan, terutama dalam mendukung dan meningkatkan pendidikan secara material. Ekonomi Islam, yang berlandaskan pada sedekah dan wakaf, menawarkan harapan besar untuk meningkatkan standar dan aksesibilitas pendidikan. Dana wakaf digunakan untuk membangun fasilitas baru, menawarkan beasiswa kepada siswa berprestasi, dan mendanai program yang meningkatkan kualitas pengajaran dengan memberikan pengembangan profesional kepada guru.
References
Akhyar, Y. (2023). At tajir. Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 1(1), 1–8.
Ali, H., & Yudi Haryadi. (2022). Solusi Sosial Rakyat Miskin:Tabarru, Wakaf dan Taawun. Jurnal Ilmu Multidisplin, 1(1), 74–82. https://doi.org/10.38035/jim.v1i1.12
Anshori, I. (2018). Peran dan Manfaat Wakaf Dalam Pengembangan Pendidikan Islam (Studi Kasus di Madrasah Tsanawiyah, Pesantren al Andalusia Caringin Sukabumi Jawa Barat Indonesia). Jurnal Tahdzibi : Manajemen Pendidikan Islam, 3(1), 27–38. https://doi.org/10.24853/tahdzibi.3.1.27-38
Baharuddin, A. Z., & Iman, R. Q. (2018). Nazir Wakaf Profesional, Standarisasi dan Problematikanya. Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(2), 62. https://doi.org/10.31332/lifalah.v3i2.1197
Cahyo, E. N., & Muqorobin, A. (2019). Strategi Pengembangan Wakaf Berkelanjutan dalam Sektor Pertanian: Studi Kasus di Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern (YPPWPM) Gontor Ponorogo. Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 144. https://doi.org/10.22219/jes.v4i2.10086
Choli, I. (2020). Pendidikan Agama Islam Dan Industri 4.0. Tahdzib Al-Akhlaq: Jurnal Pendidikan Islam, 3(2), 20–40. https://doi.org/10.34005/tahdzib.v3i2.891
Khusaeri, K. (2015). Wakaf Produktif. Al-A’raf : Jurnal Pemikiran Islam Dan Filsafat, 12(1), 77. https://doi.org/10.22515/ajpif.v12i1.1185
Mukhtar Lutfi. (2011). Optimalisasi Pengelolaan Wakaf. 1, 241 hlm. http://opac.ftk.uin-alauddin.ac.id/index.php?p=show_detail&id=450
Munawar, W. (2021). Profesionalitas Nazir Wakaf: Studi Manajemen Wakaf Produktif di Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 2(1), 17. https://doi.org/10.47700/jiefes.v2i1.2731
Muntaqo, F. (2015). Problematika Dan Prospek Wakaf Produktif Di Indonesia. Al-Ahkam, 1(25), 83. https://doi.org/10.21580/ahkam.2015.1.25.195
Mursyidah, A. (2023). Strategi Pengembangan Wakaf Produktif dalam Sektor Pendidikan: Studi Kasus di Yayasan Wakaf Sahid Husnul Khotimah (YWSHK) Bogor Jawa Barat. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(3), 3718–3732. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i3.5459
Pipit Muliyah, Dyah Aminatun, Sukma Septian Nasution, Tommy Hastomo, Setiana Sri Wahyuni Sitepu, T. (2020). 済無No Title No Title No Title. Journal GEEJ, 7(2).
Ridwan, I. F. (2023). Wakaf Tunai: Pencapaian Pendidikan Tinggi Berkualitas. La Zhulma: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 1–14.
Rohmatillah, N. (2023). Peningkatan Kemajuan Pendidikan Melalui Ekonomi Syariah Berbasis Wakaf dan Zakat. DIMENSI - Journal of Sociology, 12(1), 8–18. https://journal.trunojoyo.ac.id/dimensi/article/view/21482
Setiyawan, B., & Junaidi, A. (2024). Strategi Tindakan Sosial Nazir Yayasan Pendidikan Islam Nurul Amal Parang untuk Pengembangan Wakaf Produktif. 3(2).
Syaifullah, H., Muttaqien, M. K., & Hasbillah, M. F. N. (2022). Pengembangan Wakaf Produktif Oleh Nazhir Berbadan Hukum. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 5(2), 275. https://doi.org/10.24853/ma.5.2.275-290
Syamsuri, & Manaanu, Y. Al. (2021). Peran Wakaf Uang dalam Pemberdayaan Pendidikan. Kodifikasia:Jurnal Penelitian Islam, 15(1), 19–35.
Syamsuri, Perdi, P. F. R., & Aris Stianto. (2020). Potensi Wakaf di Indonesia (Kontribusi Wakaf dalam Mengurangi Kemiskinan). Malia (Terakreditasi), 12(1), 79–94. https://doi.org/10.35891/ml.v12i1.1939
Syamsuri, S., & Al Mananaanu, Y. (2021). Peran Wakaf Uang Dalam Memberdayakan Pendidikan. Kodifikasia, 15(1), 19–36. https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v15i1.2659
Wakaf, D., Hingga, K., & Produktif, W. (n.d.). Fiqih wakaf.
Zunaidi, A., Rizqiyyah, R. N., Nikmah, F. K., & Maghfiroh, F. L. (2023). Pengoptimalan Manajemen Wakaf Produktif Dalam Mendorong Terwujudnya Sustainable Development Goals (SDGs). Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 9(2), 159–165. https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v9i2.21276
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siti Nadia Laila, Rochayah Alfi Rahmani, Apriliantoni
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.