PENGEMBANGAN PROGRAM CARE (CARING, RESPECT AND EDUCATE) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERILAKU CYBERBULLYING PADA REMAJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Qori Fanani Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kepanjen,

DOI:

https://doi.org/10.46773/usrah.v1i1.104

Abstract

Cyberbullying tidak kalah kejamnya dengan bullying itu sendiri. Karena cyberbullying bisa dilakukan dalam waktu 24 jam karena bisa dilakukan melalui teknologi informasi seperti, sms, WA ataupun pesan melalui media sosial yang bisa dilakukan setiap waktu sesuai yang dikehendaki pelaku bahkan tengah malam. Serta bisa terjadi di mana saja, tidak hanya pada tempat-tempat tertentu seperti sekolah, tempat sepi atau rawan. Penelitian ini bertujuan untuk pengembangkan program CARE sebagai upaya pencegahan perilaku cyberbullying khususnya pada remaja. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan pretest posttest control group design dengan subjek remaja (siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VII) yang berjumlah 56 responden yang memiliki kriteria minimum 6 bulan terakhir aktif menggunakan media sosial dan mencapai skor skala perilaku cyberbullying dalam kategori sedang. Responden dibagi menjadi 2 kelompok sama rata yaitu kelompok eksperimen dan kelompok kontrol. Instrumen penelitian ini menggunakan kuesioner berjenis likert dan pengunaan modul Program CARE (CAring, Respect and Educate). Modul CARE Data yang diperoleh menunjukkan bahwa: hasil prestest antara kelompok eksperimen dan kelompok kontrol menunjukkan nilai probabilitas sebesar 0,149 sehingga dapat dikatakan tidak signifikan (0,149 > 0,05), sehingga dapat disimpulkan bahwa program CARE cukup efektif sebagai upaya pencegahan perilaku cyberbullying pada remaja. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni tidak terdapat unsur yang jelas mengenai cyberbullying. Hanya terdapat unsur penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. Jika melihat dari definisi cyberbullying yang menitikberatkan pada pengancaman kekerasan secara verbal, sanksi bagi pelaku tindak kejahatan cyberbullying dikenakan pasal 29 Undang-Undang ITE. Pasal ini mempunyai sanksi pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 45B yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam perspektif hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku cyberbullying yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam. Tindak pidana cyberbullying telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam jarîmah ta’zîr yang hukumannya belum ditentukan oleh syara’ melainkan diserahkan kepada ulil amri (penguasa), baik penentuannya maupun pelaksanaannya. Karena ta’zîr tidak ditentukan secara langsung oleh Alquran dan hadis, maka ini menjadi kompetensi penguasa setempat.

References

Aminullah, M., Yusriany, R., Yolannda, M., & Imran, S. (2018). Perilaku Perundungan Siber Pada Remaja Ditinjau dari Anger Management dan pola Asuh Permisif. Psikologika : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Psikologi, Vol 23 No. 1 Januari 2017 hal 68-78.

Ang, R.P., & Goh, D.H (2010). Cyberbullying among edolecent; rhe role of affectve and cognitive

emphatty and gender. Child Psychiatry Human Development., 41 (4); 387-97.

doi10.1007/s10578-010-0176-3

Aryuni, M. (2017). Bullying Prevention Strategies Through The “Care School” Program For Peer

Facilitator. Asian Journal of Environment, History and Heritage, Vol. 1, Issue. 1, p.

-222. Published by Malay Arts, Culture and Civilization Research Centre, Institute of the Malay World and Civilization. ISSN 2590-4213 (Print) 2590-4310 (Online).

Imaniar, N. (2018). Pengaruh Pelatihan I Care You Untuk Meningkatkan Intensi Menolong

Pada Outsider Bullying SMP “X” Di Yogyakarta. Universitas Islam Indonesia Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya.

Irfan, M. Nurul. Hukum Pidana Islam. Jakarta : Amzah, 2016

Jan, MS. Afroz & Husain, Shafqat (2015). Bullying in Elementary Schools: Its Causes and

Effect on Students. Journal of Education and Practice, Vol. 6, No. 19, 2015.

Maulida Nur Muhlishotin. (n.d.). Cyberbulliying Perspektif hukum pidana islam. Al-Jinayah :

Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(No. 2, ISSN 2460-5565).

Widiyanti, W. (2019). Mengenal Perilaku Bullying di Sekolah. Islamic Counseling : Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, 3(1, e ISSN 2580-3646). http://journal.staincurup.ac.id/index.php/JBK

Natalia, El Chris. (2016). Remaja, Media Sosial dan Cyberbullying. Jurnal Ilmiah Komunikasi, Vol 5, Nomer 2 Desember 2016.

Papalia, D.E, Olds, S.W, & Feldman, R.D. (2009). Human Development, 10th ed.

Perkembangan manusia, Edisi 10. Brian Marwensdy (terj). Jakarta: Salemba Humanika.

Salleh, N. M., & Zainal, K. (2014). Bullying Among Secondary School Students in Malaysia:

A Case Study.international Education Studies; Vol. 7, No. 13; 2014.

Septiana, Nila Z. (2019). Pelatihan Respectfull Mind Untuk Mengembangjan Karakter Respek

Mahasiswa. Jurnal Realita Vol 17, No. 2 Juli 2019 hal 107-120 ISSN: 1829-9571 e-ISSN: 2502-860X

Maulida Nur Muhlishotin. (n.d.). Cyberbulliying Perspektif hukum pidana islam. Al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(No. 2, ISSN 2460-5565).

Widiyanti, W. (2019). Mengenal Perilaku Bullying di Sekolah. Islamic Counseling : Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, 3(1, e ISSN 2580-3646). http://journal.staincurup.ac.id/index.php/JBK

Downloads

Published

2020-11-17

Issue

Section

Articles