STRATEGI PENGADILAN AGAMA SOREANG DALAM MENGOPTIMALKAN PELAYANAN SIDANG KELILING PASCA IMPLEMENTASI INPRES NO. 1 TAHUN 2025 TENTANG EFESIENSI
DOI:
https://doi.org/10.46773/m2gktw44Abstract
This study aims to examine the implementation of Presidential Instruction No. 1 of 2025 on the allocation and realization of the mobile court budget, analyze the factors that support and hinder efficiency, and develop strategies for the Soreang Religious Court in supporting the quality of the mobile court program. This research uses an empirical juridical approach and descriptive methods, with primary data from interviews with court officials and secondary data from institutional documents and legal literature. This research found that the efficiency policy has resulted in a reduction in the frequency of mobile court sessions and a more efficient schedule. Mobile court sessions were successfully implemented due to supporting factors, including leadership commitment, information technology integration, and inter-agency synergy, while the obstacle was the lack of community participation in mobile court sessions, with people preferring to attend sessions at the court building. Cooperation with local governments and the Religious High Court has created a strategy that balances administrative efficiency and substantive justice, which is a finding of this study, particularly in court governance based on public interest.
References
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI. Edisi 19. Jakarta Timur, 2019
Abdullāh ibn al-Mubārak al-Marwazī. (1998). al-Zuhd wa al-Raqā’iq. Muhammad ‘Afīf al-Zu‘bī.
Adams B Guy and Danny L. Balfour. (1998). Unmasking Adminidtrative Evil.
Anwar Muhammad. (2021). Akses Keadilan Dalam Praktik Sidang Keliling Pengadilan Agama di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 2(19), 145.
Astarina Ellita. (2025). Sidang Keliling 2025 Kembali Dimulai, PA Ambarawa Lanjutkan Komitmen Layanan Pasca Efisiensi Anggaran. Pengadilan Agama Ambarawa. https://pa-ambarawa.go.id/2025/04/29/sidang-keliling-2025-kembali-dimulai-pa-ambarawa-lanjutkan-komitmen-layanan-pasca-efisiensi-anggaran/
Azizah. (2025). Bahas Efesiensi Anggaran Mahkamah Agung Hadiri RDP dengan komisi III DPR-RI. Mahkamah Agung. https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/6657/bahas-efesiensi-anggaran-mahkamah-agung-hadiri-rdp-dengan-komisi-iii-dpr-ri
Azmi Fadhilah Nur. (2024). Akses Keadilan dan Inovasi Pelayanan Hukum di Peradilan Agama Indonesi. Jurnal hukum dan pembangunan nasional, 10(2), hlm 146.
Dwi, R. N. (2021). Good Governance Berorientasi Keadilan Reorientasi Nilai Efisiensi dalam Pelayanan Publik di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik, 8(2), hlm 150.
Dwiyanto Agus. (2018). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. UGM Press.
Faruqi Bahar Zainul. (2021). Efektivitas Sidang Keliling Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Kab. Kediri. El-Usrah, 4(2), 469. https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.5356
Fauzan Muhammad. (2022). Relevansi Maqashid Syariah dalam Etika Kebijakan Publik di Negara Hukum Modern. Jurnal Etika dan Kebijakan Islam, 5(2), hlm 114.
Hidayat Ihsan & Zulfikar Rizky. (2024). Dampak Kebijakan Efesiensi Anggaran Terhadap Kinerja Layanan Publik Lembaga Peradilan di Indonesia. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 9(1), hlm 25.
Hidayatullah Ihsan. (2021). Penerapan Perma Nomor 1Tahun 2015 Tentang Sidang Keliling di Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas 1 A. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Lubis Muhammad. (2020). Efesiensi Administratif dan Akses Keadilan dalam Pelayanan Hukum Publik. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 2(12), 208.
Mashuri Ahmad. (2021). Etika Birokrasi dan Moralitas Pelayanan Publik dalam Prespektif Islam. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 1(11), hlm 50.
Muhammad, D. (2019). Teori Maqashid al-Syariah dalam Pemikiran Imam Al-Ghazali. Deepublish.
Muhammad Hasan ‘Abd al-Ghaffar. (2011). Taysir Ushul al-Fiqh lil-Mubtadi’in.
Muhammad Rahman. (2022). Efektivitas Pengelolaan Anggaran di Lembaga Peradilan Agama. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 8(1), hlm 89.
Rahayu. (2021). Good Governance Beriorentasi Keadilan: Reorientasi nilai efesiensi dalam pelayanan publik di indonesia. ilmu pemerintahan dan kebijakan publik, 8(2), 150.
Rosana. (2020). Pradigma keadilan dalam pelayanan publik: antara efesiensi dan moralitas birokrasi. ilmu administrasi negara, 4(2), 118.
Rosana Evi. (2020). Pradigma Keadilan dalam Pelayanan Publik; Antara Efisiensi dan Moralitas Birokrasi. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 7(2), hlm 130.
Sanggau Agama Pengadilan. (2025). Terdampak Efisiensi, PA Sanggau Gelar Layanan Sidang Keliling Terakhir di tahun 2025. Artikel. https://www.pa-sanggau.go.id/berita/terdampak-efisiensi-pa-sanggau-gelar-layanan-sidang-keliling-terakhir-di-tahun-2025
Sohartono Bambang. (2020). Tantangan Peradilan Agama dalam Mewujudkan Akses Keadilan di Era Reformasi Birokrasi. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 4(2), hlm 115.
Sulastri Ika. (2022). Efektivitas Sidang Keliling dalam Meningkatkan Akses Keadilan bagi Masyarakat Pedesaan. Jurnal Ilmiah kebijakan dan Hukum Islam, 11(1), 60.
Sutopo Hadi Ariesto. (2023). Manajemen Kinerja Sektor Publik: Efisiensi dan Akuntabilitas di Era Reformasi Birokrasi. pranamedia group.
Thoha Mifta. (2020). Birokrasi dan Politik di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Wardana, M. R. D. (2022). Efektifitas Pelaksanaan Sidang Keliling dalam Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Ponorogo. IAIN Ponorogo.
Wibowo Hendry. (2021). Audit KInerja dan Pengawasan Internal Pada Lembaga Pemerintah. Refika aditama.
Yuliani. (2022). Dampak Efisiensi Fiskal terhadap Kualitas Pelayanan Publik di Sektor Hukum. administrasi kebijakan publik, 8(3), 165.
Zainuddin ‘Abd al-Rahman. (2010). al-Qawā‘id li Ibn Rajab. Maktabah al-Khānji.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Rojak Lahabato, Aden Rosadi, Burhanuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




