AKAD NIKAH VIRTUAL DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.46773/usrah.v2i2.334Abstract
Tujuan penelitian ini ialah: 1) Menganalisa kedudukan bersatunya majlis ijab qabul didalam prosesi akad nikah menggunakan media virtual, 2) Menganalisa pandangan hukum Islam di Indonesia mengenai prosesi akad nikah menggunakan media virtual, 3) Menganalisa kesulitan yang muncul dalam pelaksanaan akad nikah menggunakan media virtual.
Penelitian ini menggunakan metode library research, maksudnya ialah penelitian yang sumber datanya berasal dari kitab, buku-buku, karya tulis dan lain sebagainya yang ada kaitannya dengan permasalahan akad nikah menggunakan media virtual dalam perspektif hukum Islam.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa akad nikah menggunakan media virtual secara syar’i dianggap sah, apabila rukun beserta syarat ijab qabul terpenuhi. Yang menjadi perbedaan bahwasannya mengenai pengertian satu majlis, ada pendapat yang mengatakan satu majlis disini hadir secara fisik dan ada pendapat lain dalam satu majlis disini ialah adanya kesinambungan antara pengucapan ijab dan qabul. Dalam prakteknya, pernikahan menggunakan media virtual kalau menganut pengertian satu majlis adalah kesinambungan antara ijab dan qabul tanpa memandang tempat dalam hal ini pernikahan menggunakan media virtual tidak ada masalah, namun apabila menganut pengertian satu majlis menyangkut kedua belah pihak harus hadir dalam satu tempat, dalam hal ini pernikahan menggunakan media virtual dianggap tidak sah.
Sesuai kesimpulan tersebut, diharapkan karya tulis ini bisa memberikan wawasan baru kepada masyarakat luas mengenai akad nikah menggunakan media virtual agar tidak hanya ikut-ikutan beranggapan bahwa pernikahan tersebut tidak sah tanpa mempelajari lebih dalam pokok permasalahnya. Sehingga, jika ada permasalahan baru yang berkaitan dengan hukum pernikahan di era modern ini, kita bisa bersikap lebih bijak dalam mengatasinya. Dan hendaknya sebisa mungkin bagi calon pasangan pengantin pelaksanaan akad nikahnya dilakukan secara wajar sesuai dengan yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggal.
References
Ahmadi, Moh. “Studi Komparasi Antara Madzhab Hanafi Dan Mazhab Syafi ’ I Tentang Penggunaan Lafadz Ijab” 2, no. 1 (2019): 1—15.
Atabik, Ahmad, and Koridatul Mudhiiah. “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam.” Yudisia 5, no. 2 (2014): 293—94.
Burhanuddin, Mufliha. “AKAD NIKAH MELALUI VIDEO CALL DALAM TINJAUAN UNDANG- UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA” 87, no. 1,2 (2017): 149—200.
Dalamislam, Redaksi. “8 Ayat Pernikahan Dalam Islam Dan Haditsnya.” Dalamislam.com, 2021. https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/ayat-pernikahan-dalam-islam.
Fadillah, Rifqi. “KEABSAHAN IJAB KABUL MELALUI WHATSAPP DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM” 148 (2018): 148—62.
Fathur Marzuki, Handar Subhandi Bakhtiar. “Praktik Pencatatan Ijab Qabul Via Online Dalam Proses Akad Nikah Di Makassar” 7, no. 1 (2019): 49—62.
Gide, André. “Komunikasi Virtual.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951—952., 1967, 5—24.
Hidayat, Taufik. “Meraih Surga Dalam Hikmah Pernikahan,” 2020.
Kurrohman, Taufik. “KEABSAHAN AKAD NIKAH VIA TELEPON PENDEKATAN MASLAHAH AL-MURSALAH DAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, no. 1 (2014): 89—110.
Maispah, Leni. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PERKAWINAN SECARA VIRTUAL.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951—952., 1967, 5—48.
Murtisari, Mardella Savitri. “Viral Ijab Kabul Digelar Virtual Karena Mempelai Pria Positif Covid-19, Bikin Haru.” Liputan 6, 2021. https://hot.liputan6.com/read/4623653/viral-ijab-kabul-digelar-virtual-karena-mempelai-pria-positif-covid-19-bikin-haru.
Padli, Muhammad. “HUKUM NIKAH ONLINE DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENCATATAN NIKAH,” no. 1 (2015): 50—93.
Prof. Dr. A. Muri Yusuf, M.Pd. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Vol. 148, 2014.
Razzaq, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir. “Anjuran Untuk Menikah.” almanhaj, 2021. https://almanhaj.or.id/3565-anjuran-untuk-menikah.html.
Shobroni, Sholihin. Hukum Pernikahan Islam, 2019.
Susilo, Mira Aulia Medifa dkk. “Bab Iv Keabsahan Pernikahan Secara Online,” 2021, 51—75.
umar haris sanjaya, aunur rahim faqih. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Asy-Syir’ah. Vol. Vol. 46, 2014.
Yusro, Fithrotul. “ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD NIKAH PADA MASA COVID 19 DI KUA KECAMATAN DLANGGU KABUPATEN MOJOKERTO,” 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




