FENOMENA PERCERAIAN AKIBAT NIKAH MUDA DI DESA KERPANGAN KECAMATAN LECES KABUPATEN PROBOLINGGO
DOI:
https://doi.org/10.46773/usrah.v2i1.340Abstract
Pernikahan adalah ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang ditentukan oleh agama dengan maksud dan tujuan yang mulia. Pernikahan dimaksudkan untuk menciptakan rumah tangga yang bahagia dan kekal yang dipenuhi dengan perasaan cinta, kasih dan kedamaian diantara mereka. Namun banyak terjadi perceraian di era globalisasi seperti sekarang ini yang melaksanakan pernikahan dengan umur yang belum mencapai batas maksimalnya. Seperti halnya yang banyak terjadi di desa Kerpangan Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo. Hal ini sangatlah memprihatinkan sebab muncul kekhawatiran akan keberlangsungan dan masa depan pemuda yang bercerai akibat nikah di usia muda.
References
“Data Pernikahan Dikantor Desa Kerpangan (Kerpangan;25,Jan,2022.),” n.d.
Fatimah, Sitie. Faktor-Faktor Pendorong Pernikahan Dini Dan Dampaknya. Semarang: Universitas Negeri Semarang, 2009.
Ghozaly, Abd Rohman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2010.
Maudi, Abu Al A’la Al. Pedoman Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: Darul Ulum Press, 1994.
Mohammad, Al-Imam Abi Abdillah. Bab Man Lam Yastati’ Al-Ba’ah Falyasum. Dar al-Fikr, n.d.
Muchtar, Kamal. Azas-Azas Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1987.
Mukhtar, Kamal. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Pernikahan. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
“Penjelasan Salah Satu Tokoh Agama Di Desa Kerpangan (Kerpangan;25,Jan,2022.),” n.d.
“Q.S. Al- Baqarah 2 : 230,” n.d.
“Q.S. Al-Baqarah 2 : 229,” n.d.
“Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perkawinan Tahun 1974,” n.d.
“UU Perkawinan No. 1/1974 Bab II Pasal 7 :1,” n.d.
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.