AKIBAT HUKUM PERCERAIAN BAGI PNS BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 1983 jo PP NOMOR 45 TAHUN 1990
DOI:
https://doi.org/10.46773/usrah.v3i1.473Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan tentang makna pernikahan menurut hukum agama serta bagaimana akibat dari perceraian yang dilakukan oleh PNS/ASN (Aparatur sipil Negara) sebagaimana termaktib dalam PP No 10 Tahun 1983 jo PP No.45 tahun 1990 yang mana penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yg telah disimpulkan. Seperti yang telah diketahui oleh masyarakat umum bahwa pernikahan menurut hukum agama merupakan suatu perbuatan yang suci yang mana hal ini dilakukan oleh kedua belah pihak yakni laki-laki dan perempuan dalam melangsungkan hidup bersama guna untuk melaksanakan perintah tuhan yang maha esa. Pernikahan akan mempererat serta menambah sanak fmili atau keluarga atau pula kerabat bilaman pernikahan tersebut dilakukan atau dilaksanakan menurut keyakinan masing-masing[1]. Bila ditinjau dari segi keagamaan pernikahan merupakan suatu ikatan dhohir dan bathin yang mana hal ini akan membawa hukum akibat dalam keyakinan masing-masing serta seluruh kerabat ataupun keluarga. Dalam setiap agama telah memilik aturan masing-masing dan dari setiap individu sudah memiliki tingkat atau kadar iman serta taqwa kepada Tuhan yang maha esa dan mereka juga terikat dengan hal tersebut, maka mereka haruslah melaksanakan ikatan sesuai dengan keyakinan. PNS/ASN (Aparatur Sipil Negara) apabila hendak melansungkan perceraian sudah diatur dalam PP Nomor 10tahun 1983 jo PP Nomor 45 tahun 1990, yakni apabila ia (PNS/ASN) hendak melaksanakan Perceraian maka diharuskan untuk memperoleh ijin secara tertulis dari pejabat atasan. Pejabat tersebut boleh menolak atau memberikan izin sebagaimana yang telah ditentukan. Selain itu Para PNS/ASN bila hendak melakukan perceraian maka hendaklah mereka memberikan gaji kepda istri dan keturunannya. Apabila PNS/ASN tersebut tidak memberitahu/melaporkan tentang hal tersebut dalam jangka waktu 1 tahun maka ia akan mendapatkan sanksi/hukuman yang berat sebagaimana tertera dalam Peratutarn pemerintah Nomor 30 tahun 1983[2].
Kata kunci: Akibat Hukum, perceraian, PNSReferences
:4, Ibrani. “AL-Kitab,” n.d.
Anwar, Saeful. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN ATAS KEHENDAK ORANG TUA.” Proceedings of the National Academy of Sciences 3, no. 1 (2015): 1—15.
Arciniegas Paspuel, O. G., Ãlvarez Hernández, S. R., Castro Morales, L. G., & Maldonado Gudiño, C. W. “TINJAUAN YURIDIS-SOSIOLOGIS IMPLEMENTASI PASAL 8 AYAT(2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 JUNTO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TERHADAP PEMBAGIAN GAJI CERAI TALAK PEGAWAI NEGERI SIPIL,” no. 2 (2021): 6.
Indonesia, Persatuan Hindu. “Wedha Indonesia,” n.d.
Kanon1055. “Perjanjian Foedus,” n.d.
Mahmadatun, Siti. “Konsep Fiqh Siyasah Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. Nomor 45 Tahun 1990.” Millah 16, no. 2 (2017): 305—320.
PRADOTO, MUHAMMAD TIGAS. “PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (TinjauanHukum Islam Dan Hukum Perdata).” Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Perdata 4, no. 3 (2015): 1—17. https://elearning.uin-malang.ac.id/pluginfile.php/327658/mod_resource/content/1/6. HARTA KEKAYAAN PERSPEKTIF UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KUH PERDATA.pdf.
Prasetya, Rahman Gali. “AKIBAT HUKUM PERCERAIAN BAGI PNS BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 1983 Jo PP NOMOR 45 TAHUN 1990” V, no. 5 (2017): 6—18.
Putra, Bayu A J I. “UPAYA MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH BAGI SOPIR BUS DI TERMINAL BULUPITU PURWOKERTO DALAM MENJALANI LONG DISTANCE RELATIONSHIP SKRIPSI” (2020).
“Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945,” n.d.
“Pedoman Hukum Perkawinan Agama Budha,” n.d.
“PP-NOMOR-10-TAHUN-1983@IJIN-PERKAWINAN-DAN-PERCERAIAN-BAGI-PNS.Pdf,” n.d.
Downloads
Published
Issue
Section
License
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




