PERBEDAAN SANKSI BAGI PELAKU ZINA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.46773/usrah.v3i1.482Abstract
Pengaturan sanksi bagi pelaku zina dalam kehidupan masyarakat dapat dilihat dari dua aspek. Dalam hal ini aspek yang mengatur terkait dengan sanksi perbuatan zina yaitu aspek agama, termasuk aspek budaya atau adat istiadat dan aspek hukum. Perbuatan zina tergolong sebagai tindak kejahatan pidana dalam Islam yang para pelakunya harus mendapatkan hukuman. Sanksi yang diberikan kepada pelaku zina dalam Islam sudah semestinya ditegakkan kepada orang yang telah terbukti melakukan perbuatan zina yaitu sebagaimana perbuatan zina termasuk dosa besar atau pelanggaran berat maka sanksinya pun juga berat guna mencegah kerusakan dan menarik kemaslahatan. Sedangkan sanksi bagi pelaku zina dalam hukum pidana positif ternyata tidak semua pelaku zina dapat dikenai sanksi dan sanksinya pun masih tergolong ringan.
Kata Kunci : Perbuatan Zina, Sanksi Pelaku Zina dan Hukum Pidana
References
DAFTAR PUSTAKA
Achmad, ‘Zina Menurut Pandangan Al Qur’an (Kajian Tafsir Tematik Tentang Ayat-Ayat Zina)’, Syaikhuna: Jurnal Pendidikan Dan Pranata Islam, 9.2 (2018), 285—97 <https://doi.org/10.36835/syaikhuna.v9i2.3264>
Ali Abubakar, Badrul Munir & Cempaka Sari Harahap, ‘SANKSI BAGI PELAKU ZINA (Perbandingan Qanun No. 6 Tahun 2014 Dan Enakmen Jenayah Syariah Negeri Selangor No. 9 Tahun 1995 Seksyen 25)’, Jurnal PETITA, 3.2 (2018)
Badruzaman, Dudi, ‘Tinjauan Hukum Islam Terhadap Fasilitator Perbuatan Zina’, Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 3.2 (2020), 79—94 <https://doi.org/10.29313/tahkim.v3i2.6367>
Basri, Rusniasari, ‘Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif Terhadap Hukuman Perzinahan’, 2020 <http://dx.doi.org/10.31219/osf.io/xhfra>
Hadziq, Sahran, ‘Pengaturan Tindak Pidana Zina Dalam KUHP Dikaji Dari Perspektif Living Law’, Jurnal Lex Renaissance, 4.1 (2019), 25—45 <https://doi.org/10.20885/jlr.vol4.iss1.art2>
Haq, Islamu, ‘Pengaruh Perbedaan Keterangan Saksi Jarimah Zina (Perpektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam)’, Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 5.1 (2020), 1—14 <https://doi.org/10.22515/alahkam.v5i1.2129>
Hasan, Abi, ‘HUKUMAN BAGI PELAKU ZINA MELALUI NIKAH SIRRI (Studi Kasus Putusan No. 8/JN/2020/MS.KSG. Dan N0. 10/JN/2020/MS-KSG.)’, Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 6.1 (2021)
Ishaq, Ishaq, ‘Perbandingan Sanksi Zina Dalam Hukum Pidana Adat Desa Koto Lolo Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’, Al-Risalah, 18.1 (2018), 47 <https://doi.org/10.30631/al-risalah.v18i1.169>
Iskandar, ‘Komparatif Hukum Islam Dengan Hukum Positif Sanksi Tindak Pidana Zina.’, Tasamuh: Jurnal Studi Islam, 14.April (2022), 144—54
Ismanto, Reno, ‘Kajian Hadis Eksekusi Rajam Terhadap Pelaku Zina Pada Zaman Nabi Saw’, El-Sunnah: Jurnal Kajian Hadis Dan Integrasi Ilmu, 2.1 (2021), 29—39 <http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/elsunnah>
Jamhari, M. Said, ‘Efektifitas Dan Efisiensi Hukuman Had Tentang Zina Dalam Pidana Islam Dan Hukuman Penjara Pada Hukum Pidana Positif’, AL-‘ADALAH, 10.3 (2012)
Kahar Muzakir, ‘Zina Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana’, Formosa Journal of Science and Technology, 1.1 (2022), 33—46 <https://doi.org/10.55927/fjst.v1i1.664>
Kisworo, Budi, ‘Tuduhan Berzina (Qazfu Al-Zina) Dalam Kajian Teologis Dan Sosiologis’, Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam, 5.1 (2020), 89 <https://doi.org/10.29240/jhi.v5i1.1419>
Magfiroh, Ririn Isna, ‘Eksistensi Fikih Dalam Penerapan Hukum Zina Di Indonesia’, DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum Volume 18 Nomor 1 Juli 2020, 18.1 (2020)
Mohtarom, Ali, ‘Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina Dan Kedudukan Anaknya’, Jurnal Mu’allim, 2.1 (2020), 1—14
Muhammad, ‘Telaah Kritis Terhadap Argumen Mayoritas Ulama Tentang Nasab Anak Zina’, Islamica: Jurnal Studi Keislaman, 14.2 (2020), 194—219
Muhayati, Siti, ‘Tanggapan Pada Sanksi Hukum Pidana Islam Had Zina Terhadap Sikap Taubatan Nashuha’, Counsellia: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 4.1 (2014)
Putra Rozi, Zulfiqar Bhisma, ‘Perkembangan Delik Zina Dalam Yurisprudensi Hukum Pidana’, Veritas et Justitia, 5.2 (2019), 286—301 <https://doi.org/10.25123/vej.3612>
Rahmadiana, Annisa, Putri Nabilah, and Tiara Rahmawati, ‘Kajian Kriminologis Atas Sanksi Adat “Cuci Kampung” Terhadap Pelaku Zina’, Journal of Judicial Review, 24.1 (2022), 19 <https://doi.org/10.37253/jjr.v24i1.5817>
Riyadi, Ridho, ‘Zina Menurut Ali Ash-Shabuni Dalam Tafsir Shafwatu Tafasir’, Studia Quranika, 5.2 (2021), 192 <https://doi.org/10.21111/studiquran.v5i2.5035>
Rokhmadi, Rokhmadi, ‘Hukuman Rajam Bagi Pelaku Zina Muhshan Dalam Hukum Pidana Islam’, At-Taqaddum, 7.2 (2017), 311 <https://doi.org/10.21580/at.v7i2.1209>
Rozah, Umi, and Erlyn Indarti, ‘Delik Zina : Unsur Substansial Dan Penyelesaiannya Dalam Masyarakat Adat Madura’, Masalah-Masalah Hukum, 48.4 (2019), 366 <https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.366-375>
Rozi, Zulfiqar Bhisma Putra, ‘Pandangan Hukum Islam Mengenai Yurisprudensi Tentang Delik Zina Dalam Perkembangan Hukum Pidana Nasional’, Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum, 8.2 (2019)
Sanjaya, Umar Haris, ‘MEMPERLUAS MAKNA ZINA DALAM GUGATAN PERCERAIAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa No. 1538/Pdt.G/2013/PA.Tgrs)’, Jurnal Akta Yudisia, 1.2 (2016)
Syamsuddin, Syamsuddin, and Noer Azizah, ‘Kedudukan Anak Zina Ditinjau Dari Yuridis Normatif’, HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, 5.1 (2021), 57—69 <https://doi.org/10.33650/jhi.v5i1.2740>
Talebe, Tamrin, ‘Zina Dalam Perspektif Tafsir Al-Qur’an’, Musawa: Journal for Gender Studies, 11.1 (2019), 1—13 <https://doi.org/10.24239/msw.v11i1.439>
Downloads
Published
Issue
Section
License
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




