PERBANDINGAN PUTUSAN HAKIM DALAM PENETAPAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE (Pada Nomor 0072/Pdt.G/2020/PA.Pkj dan Nomor 0402/Pdt.G/2020/PA.Pkj)
DOI:
https://doi.org/10.46773/usrah.v3i2.489Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam
menetapkan permohonan itsbat nikah dan analisis perbandingan putusan hakim pada
Pengadilan Agama No.0072/Pdt.G/2020/PA.Pkj dan No.0402/Pdt.G/2020/ PA.PKj).
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Jenis penelitian
termasuk penelitian kepustakaan, sumber penelitian adalah sumber data primer berupa
Putusan Pengadilan Agama Pangkajene, sumber data sekunder adalah UU Perkawinan,
KHI, teknik pengumpulan datanya adalah penelitian kepustakaan. dan studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, yang menjadi pertimbangan hakim dalam
memberikan penetapan itsbat nikah adalah melihat dari keabsahan nikah yang telah
dilaksanakan yaitu telah memenuhi syarat dan rukun nikah menurut Islam. hukum dan
tidak mempunyai hambatan perkawinan, maka permohonan itsbat nikah dapat dikabulkan
oleh majelis hakim. Analisis komparatif dari dua keputusan no. 0072/Pdt.G/2020/PA.Pkj
hakim mengabulkan perkara itsbat nikah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah
serta memenuhi tiga unsur keadilan yang pertama, bagi pemohon telah terwujud, manfaat kedua dari pemohon untuk mengurus jaminan sosial dan kepastian hukum sehingga status perkawinannya dapat dicatat. Sedangkan perkara No. 0402/Pdt.G/2020/PA.Pkj tidak memenuhi syarat, rukun nikah dan kebenaran tidak terbukti. Sehingga hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan itsbat nikah demi mengutamakan nilai kepastian hukum, ketentuan tersebut dapat memberikan kejelasan hukum sah tidaknya perkawinan antara pemohon dengan suami pemohon. Implikasi dari penelitian ini adalah pasangan yang hendak menikah hendaknya memahami tujuan pernikahan, memahami syarat-syarat pernikahan baik secara agama maupun kenegaraan agar sah di mata agama dan negara agar dikemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan. yang dapat merugikan kedua belah piha
References
Doc. Putusan Pengadilan Agama Pangkajene No. 0402/P.dt.G/2020/PA/Pkj. diakses melaluihttps://putusaan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/39c7b3d04b8a2c8ecd2a23a0ee19fda.html
Doc.Putusan Pengadilan Agama Pangkajene No 0072/P.dt.G/2020/PA/Pkj diakses melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/9ad68be48a172865da45b7eae691f124.html.
Kementrian Agama Republik Indonesia, (2018). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta).
Made Pasek Diantha, ( 2017). Metodologi Peneltian Hukum Normatif Jakarta:Kencana.
Mukti Fajar, Yulianto Achmad, (2019). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mukti Fajar, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.
Republik Indonesia, Undang-Undang Perkawinan No.16 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat 1.
Siska Lis Sulistiani Analisis Yuridis Aturan Isbat Nikah dalam Mengatasi Permasalahan Pernikahan Siri di Indonesia Vol. 1 No. 2 Oktober, 2018 diakses melalui https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/tahkim/article/download /2419 pada tanggal 10 Juli 2022.
Soekarno, Soerjono & Mamudji Sri, (2013) Penelitian Hukum Normatif Rajawali Pers: Jakarta.
Soerjono dan Abdurrahman, (2013). Metode Penelitian Hukum Jakarta: Rineka Cipta.
Urip Priayatuningsih, (2019). “Dasar Hukum Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Brebes pada Penetapan Nomor: 0067/Pdt.P/2019/Pa.Bbs”, Skripsi. (Tegal: Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal,)
Zaeni Ayhadie dkk, (2020). Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia (Cet.1 Depok: Rajaw
Downloads
Published
Issue
Section
License
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




