KEDUDUKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) DALAM PERSPEKTIF AKADEMISI: KEKUATAN HUKUM, KETETAPAN DAN KONSISTENSI, PENGARUH TERHADAP PUTUSAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.46773/usrah.v4i2.791Abstract
Mahkamah Agung, sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia, memiliki kewenangan luas yang diatur dalam Pasal 24A Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan ini mencakup pengadilan tingkat kasasi, peninjauan peraturan di bawah undang-undang, dan wewenang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Mahkamah Agung juga berhak mengeluarkan peraturan tambahan untuk mengatasi kekosongan hukum dalam peradilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Salah satu produk hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Jenis penelitian yang digunakan adalah dengan metode normatif dan yuridis. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ("UU 12/2011"), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dapat dikelompokkan sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu lembaga berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan, SEMA memiliki kedudukan yang berada di bawah undang-undang, dan tidak setara atau lebih tinggi daripadanya. SEMA hanya memiliki kekuatan mengikat dalam lingkungan peradilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.