ANALISIS NORMATIF DAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI UU NOMOR 23 TAHUN 2004 DALAM PENGANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.46773/usrah.v6i4.2175Abstract
This study aims to analyze the effectiveness of the implementation of Law No. 23/2004 on the Elimination of Domestic Violence (PKDRT Law), especially on the protection and fulfillment of victims' rights, as well as structural obstacles in its implementation. The approach used is normative juridical with a content analysis method of laws and regulations, secondary data from Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, and case studies of court decisions. The main findings show that although the PKDRT Law is an important legal breakthrough, its implementation in the field is still weak, especially in the enforcement of Article 5 (types of violence), Article 26 (victims' rights), and Article 44 (punishment). The low sensitivity of the authorities, patriarchal culture, and the lack of witness and victim protection are the main obstacles. In conclusion, legal protection for victims of domestic violence in Indonesia still requires strengthening derivative regulations, improving the victim protection system, and increasing the understanding of officials and the public to realize substantive justice for victims.
References
Abdul, Wahid, & Irfan, M. (2001). Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Azasi Perempuan). Refika Aditama.
Alwadipa, B. P., & Zulfahmi. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Tinjauan Yuridis Atas Putusan Nomor 339 / Pid . Sus / 2023 / Pn Bgr Judges ’ Considerations In Handling Domestic Violence : Juridical Review Of Decision Number 339 / Pid . Sus / 2023 / Pn . Jicn: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(September), 6203–6217.
Aniqurrohmah, S. F. L. (2023). Kesetaraan Gender Dan Nilai Nilai Yang Terkandung Di Dalamnya Menurut Hak Asasi Manusia. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (Jurdikum), 1(2), 50–56. Https://Doi.Org/10.59435/Jurdikum.V1i2.170
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, 1 (1948).
Farida, E. (2011). Implementasi Prinsip Pokok Convention On The Elimination Of All Forms Discrimination Againts Women (Cedaw) Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 40(4), 443–453.
Haris. (1987). Pembaharuan Hukum Acara Pidana Yang Terdapat Dalam Hir. Pt. Bina Cipta.
Harkristuti. (2000). Hukum Pidana Dan Kekerasan Terhadap Perempuan. Obor.
Harsono, Irawati, Permanadeli, R., Nurherwati, S., & Irianto., S. (2009). Buku Referensi Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Di Lingkungan Peradilan Umum. Komnas Perempuan.
Hartanto, R. V. P., Liestyasari, S. I., & Firdausy, A. G. (2018). Strategi Penguatan Akses Perempuan Terhadap Keadilan Melalui Legal Empowerment Dalam Rangka Pengetasan Kemiskinan Perempuan. Pkn Progresif: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Kewarganegaraan, 13(1), 116.
Https://Doi.Org/10.20961/Pknp.V13i1.22484
Irianto, S. (2008). Perempuan Dan Hukum Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan. Obor.
Kemenppa. (2024). Kemen Pppa Rilis Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (Sphpn) Dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak Dan Remaja (Snphar) 2024. Https://Www.Kemenpppa.Go.Id/Page/View/Ntqzmw%3d%3d?Utm_Source=Chatgpt.Com
Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. (2025). Simfoni-Ppa. Https://Kekerasan.Kemenpppa.Go.Id/Ringkasan
Khumairoh, S., Arum, K., & Maulidah, K. (2025). Pembaruan Hukum Pidana Melalui Penerapan Prinsip Insignifikansi : Kajian Dalam Kuhp Baru Indonesia Criminal Law Reform Through The Application Of The Principle Of Insignificance : A Study In The New Indonesian Criminal Code. Jurnal Hkum Ekualitas, 1(1).
Komnas Perempuan. (2025). Ringkasan Eksekutif Menata Data Menajmakan Arah: Refleksi Pendokumentasian Dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2024” (Vol. 2023).
Lapian, G. (2007). Pembaharuan Hukum Yang Diamanatkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Obor.
Lie, N. D., Makaba, S., & Hasmi, H. (2024). Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Kualitas Hidup. Profesi (Profesional Islam) : Media Publikasi Penelitian, 21(2), 108–118. Https://Doi.Org/10.26576/Profesi.V21i2.221
Modiano, J. Y. (2021). Pengaruh Budaya Patriarki Dan Kaitannya Dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sapientia Et Virtus, 6(2), 129–140. Https://Doi.Org/10.37477/Sev.V6i2.335
Monoarfa, M. A., & Imran, S. Y. (2025). Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 818–829.
Nadya, S., & Nursiti. (2019). Tinjauan Kriminologis Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Upaya Penanggulangannya Di Kabupaten Pidie Jaya. Jurnal Ilmiah Maasiswa Nidang Hukum Pidana, 3(1), 41–46.
Nizarwati, I. (2012). Bentuk Penanganan Kekerasan Perempuan Oleh Pemerintah Dan Relasinya Dengan P2tp2a Di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Politik Muda, 2(1), 84–95. Http://Www.Eskom.Co.Za/Customercare/Tariffsandcharges/Documents/Rsa Distribution Tariff Code Vers 6.Pdf%0ahttp://Www.Nersa.Org.Za/
Nurtjahyo, L. I. (2020). Partisipasi Perempuan Dalam Proses Pengambilan Keputusan Di Dewan Adat Terkait Dengan Penyelesaian Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan: Kisah Dari Atambua, Sumba Timur, Rote Dan Labuan Bajo. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 106.
Https://Doi.Org/10.21143/Jhp.Vol50.No1.2485
Rawasita Reny Pasaribu. (2005). Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban; Perjalanan Panjang Perlindungan Hk Bagi Pengungkap Tindak Pidana. Sinar Grafika.
Rita Serena Kalibonso. (2000). Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga Sebagai Pelanggaran Hak Azasi Manusi. Obor.
Safitri, S., Ardiansah, M. D., & Prasetyo, A. (2023). Quo Vadis Keadilan Restoratif Pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Terhadap Pasal 23 Uu Tpks). Jurnal Hukum Dan Ham Wara Sains, 1. Https://Doi.Org/10.58812/Jhhws.V2i01.173
Saraswati, R. (2009). Perempuan Dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pt. Citra Aditya Bakti.
Savitri, N. (2008). Ham Perempuan-Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap Kuhp. Pt. Refika Aditama.
Siregar, W. Z. B. (2024). Causes And Impacts Of Domestic Violence Against Women: Cases In Indonesia. Jurnal Sosiologi Dialektika, 19(1), 77–88. Https://Doi.Org/10.20473/Jsd.V19i1.2024.77-88
Sopacua, M. G. (2022). Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 213–226. Https://Doi.Org/10.14710/Jphi.V4i2.213-226
Sriwidodo, J. (2021). Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penerbit Kepel Press.
Uu No 1 Th. 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam. (2015). Citra Umbara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 FUAD ROSYADI, Siti Zumrotun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



