MOTIF NIKAH SIRI DAN KETAHAN KELUARGA PASANGAN NIKAH SIRI (Studi kasus di daerah Desa Sumberkare Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.46773/usrah.v4i1.634

Abstract

Untuk menata hidup yang lebih harmonis dalam keluarga/rumah tangga, maka sebagai umat nabi Muhammad Saw kita disunnahkan untuk melangsungkan pernikahan dengan tujuan ibadah kepada Allah Swt. Hal ini nantinya demi mencegah adanya perzinahan serta timbulnya maksiat-maksiat lainnya yang membuat kita jauh dari sang pencipta. Tujuan dari nikah itu sendiri yakni hidup bersama, atau secara logis membentuk suatu ikatan lahir dan batin dengan tujuan menciptakan suatu keluarga/rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Hubungan Pernikahan tidak hanya menyalurkan naluri seksual suami/istri saja namaun hubungan pernikahan yaitu untuk mengharap rahmat dan ridlo dari Allah swt. Berdasarkan hal tersebut peneliti ingin menkaji dan ingin mengetahui tentang MOTIF NIKAH SIRI DAN KETAHAN KELUARGA PASANGAN NIKAH SIRI (Studi kasus di daerah Desa Sumberkare Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah diskriptif kualitatif dengan mewawancarai masyarakat desa sumberkare kec.wonomerto kab.probolinggo.

References

A.Syarif. (2018). Nikah siri dan kesejahteraan keluarga.

Altareb, B. (2018). “The practice of marriage and family counseling and Islam,” The role of religion and mar- riage and family counseling.

Amalia, R. M., Akbar, M. Y. A., & Syariful, S. (2017). Ketahanan Keluarga dan Kontribusinya Bagi Penanggulangan Faktor Terjadinya Perceraian. Al-Azhar Indonesia, 4(2), 129—135. https://doi.org/10.36722/sh.v4i2.268

Anak, K. perlindungan. (2019). PERKAWINAN SIRRI DAN DAMPAKNYA DI PROVINSI JAWA BARAT. 1—65.

Arsyad, A., Siri, N., & Online, N. S. (2020). EVOLUSI PROBLEM SOSIAL NIKAH SIRI : REKONSEPTUALISASI HUKUM PERKAWINAN DALAM ISLAM. 4(1), 306—331.

Basran, A. (2019). dampak nikah siri terhadap istri dan anak.

Fitri Auliani, Ulya Layyina, Mutia Arrisha, H. N., & Program. (2020). Poligami dan ketahanan keluarga masyarakat aceh. POLIGAMI DAN KETAHANAN KELUARGA MASYARAKAT ACEH.

Undang-undang Republik Indonesia, Pub. L. No. 1, 4 (1974).

Jabbar, A. abdul. (2020). Tiga Pilar Ketahanan Keluarga,” Madaninews.Id, 20 Juli 2020, https://www.madaninews. id/11944/tiga-pilar-ketahanan-keluarga.html.

Kastiyah. (2018). Nikah siri dan kesejahteraan keluarga.

Lubis, A. (2018). Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam. In A. Lubis, T. N. Yuliati, & Dkk (Eds.), Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Islam. Pustaka Cendikiawan Muda.

Rangkuti, A. N. (2016). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Ptk, dan Penelitian Pengemban. Citapustaka Media.

S. Margono. (2004). Metode Penelitian Pendidikan. Rineka Cipta.

Sobari, A. (2019). Nikah Siri Dalam Perspektif Islam * ( THE SECRET MARRIAGE IN ISLAMIC PERSPECTIVE ). 1(1), 49—56.

Sunarti, E. (2018). Studi Ketahanan Keluarga Dan Uku- rannya : Telaah Kasus Pengaruhnya Terhadap Kuali- tas Kehamilan,”.

Yudowibowo, S. (2012). Tinjauan Hukum Perkawinan di Indonesia terhadap Konsep Kafa’Ah dalam Hukum Perkawinan Islam. Yustisia Jurnal Hukum, 1(2), 98—109. https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i2.10632

Yusuf, M. (2019). DAMPAK NIKAH SIRI TERHADAP PERILAKU KELUARGA M.Yusuf. 2(2), 96—108.

Fida, I. A., & Fitriawati, N. A. (2021). PELAKSANAAN PERNIKAHAN MELALUI WALI HAKIM DI KUA LECES KABUPATEN PROBOLINGGO. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1).

Hariyadi, S., & Fida, I. A. (2021). PERAN PUSAT PELAYANAN TERPADU €Ž PEMBERDAYAAN €Ž PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) €Ž DALAM MENANGANI KASUS KDRT DI €Ž KOTA €Ž PROBOLINGGO. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 18-29.

Downloads

Published

2023-05-23

Issue

Section

Articles