TRADISI LARANGAN PERKAWINAN SALEP TARJHE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.46773/usrah.v4i1.640Abstract
Pada sebuah kehidupan, perkawinan adalah satu dari sekian aspek yang begitu penting diberbagai sisi dunia. Melihat begitu istimewanya sebuah pernikahan, bukan hal baru berbagai macam aturan timbul guna menjaga eksistensi dan tujuan pernikahan tersebut, baik aturan agama, perundang-undangan, hingga aturan yang berkaitan dengan budaya yang juga turut mengatur masalah perkawinan sedemikian rupa. Dalam urusan perkawinan, hukum adat maupun hukum agama mempunyai aturan tentang anjuran dan larangan menikah dengan orang-orang tertentu. Satu dari sekian bentuk aturan perkawinan dalam adat ialah aturan tentang dilarangnya melangsungkan perkawinan silang antara dua orang bersaudara putra-putri yang disebut perkawinan salep tarjhe. Larangan perkawinan salep tarjhe erat kaitannya dengan kepercayaan akan mitos-mitos yang diwariskan oleh nenek moyang. Sehingga pada praktiknya menyebabkan beberapa pihak yang tetap memaksa akan mendapatkan sanksi sosial atau dikaitkan dengan akibat-akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran terhadap larangan perkawinan tersebut. Beberapa kasus yang peneliti temukan, larangan perkawinan salep tarjhe juga berdampak pada hubungan kekerabatan. Sehingga dalam penelitian ini terfokus pada pandangan hukum Islam terhadap larangan perkawinan salep tarjhe. Apakah bertentangan dengan hukum Islam, atau justru terdapat aturan-aturan yang berkaitan dengan kaidah ketentuan perkawinan dalam Islam. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan melakukan proses penelaahan data melalui wawancara juga observasi, peneliti mendapatkan hasil bahwa adanya perbedaan pendapat antara para sesepuh dengan masyarakat modern tentang keyakinan akan mitos perkawinan salep tarjhe sehingga menyebabkan terbaginya masyarakat ke dalam dua kubu, yakni kubu yang membolehkan dan menentang perkawinan salep tarjhe. Golongan yang membolehkan beranggapan bahwa segala musibah yang terjadi adalah murni kehendak Allah SWT. Sementara golongan yang menentang adalah golongan yang tetap berpegang teguh pada keyakinan yang diwariskan leluhur secara turun temurun.References
Baharuddin, A. (2008). Hukum Perkawinan di Indonesia Studi Historis Metodologi (1st ed.). Jakarta: Syari’ah Press STS Jambi.
Bawani, I. (1993). Tradisionalisme Dalam Pendidikan Islam (Studi Tentang Daya Tahan Pesantren Tradisional)/ Imam Bawani. Surabaya: Al Ikhlas.
Debora Maria Paramita Pasaribu, S. &Sri S. (2015). Perkembangan Sistem Perkawinan Adat Batak Toba di Kota Medan. Serambi Hukum, 6(02), 1—13. Retrieved from https://www.academia.edu/34113996/EKSISTENSI_HUKUM_KONTRAK_INNOMINAT_DALAM_RANAH_BISNIS_DI_INDONESIA
Fauzan, R., & Nashar, N. (2017). “Mempertahankan Tradisi, Melestarikan Budaya” (Kajian Historis dan Nilai Budaya Lokal Kesenian Terebang Gede di Kota Serang). Jurnal Candrasangkala Pendidikan Sejarah, 3(1), 1. https://doi.org/10.30870/candrasangkala.v3i1.2882
Iryani, E. (2017). HUKUM ISLAM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA Eva iryani 1. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari, 17(2), 24—31.
Juariyah dan basrowi. (2010). Analisis Kondisi Sosial Ekonomi dan Tingkat Pendidikan Masyarakat Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Jurnal Ekonomi & Pendidikan, 7(April), 60. Retrieved from https://journal.uny.ac.id/index.php/jep/article/view/577/434
Lutfi Surkalam. (2005). Kawin Kontrak Dalam Hukum Nasional Kita. Tangerang: CV Pamulang.
Mahmud ash-shabbagh, Penerjemah Yudian Wahyudi Asmin, Z. M. (1993). Keluarga Bahagia Dalam Islam. Yogyakarta: CV. Pustaka Mantiq.
Mohammad Asmawi. (n.d.). Nikah Dalam Perbincangan Dan Perbedaan.
Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. In Antasari Press. Retrieved from https://idr.uin-antasari.ac.id/10670/1/PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN.pdf
RI, K. A. (2018). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Rochmah, S. (2011). Perkawinan salep tarjha pada masyarakat kecamatan pangarengan kabupaten sampang madura ditinjau dari hukum islam. Jakarta: Universitas Islam Negri Syarid Hidayatullah.
Rohidin. (2019). Pengantar Hukum Islam. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53).
Ruksa, L. E. I. (1974). PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Oleh : Liluk Eka Ilaihi Ruksa Abstrak. (1).
Santoso. (2016). Hakekat perkawinan menurut undang-undang perkawinan, hukum islam dan hukum adat. YUDISIA, 7(2), 413—433.
Sulistiani, S. L. (2018). Perbandingan Hukum Islam. Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, 1(1), 102—116.
Ulum, F. (2020). Larangan Tradisi Perkawinan “Salep Tarjhe” Perspektif Maqosid Syariah Al-Syatibi. Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Wardhani, W. A., Subanji, & Dwiyana. (2016). Proses Berpikir Siswa Berdasarkan Kerangka Kerja Mason. Jurnal Pendidikan: Teori, Penelitian, Dan Pengembangan, 1(3), 297—313.
Widyastono, H. (2007). Metode Penelitian Ilmiah dan Alamiah. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, pp. 757—775.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. All published articles are open access and will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license:

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.