MAKNA PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT SUKU TENGGER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • eka suhartiningsih eka SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MUHAMMADIYAH PROBOLINGGO https://orcid.org/0009-0002-8325-2176
  • Imanuddin Abil Fida STAI Muhammadiyah Probolinggo
  • Moh Lubsi Tuqo STAI Muhammadiyah Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.46773/usrah.v4i1.666

Abstract

ABSTRAK Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara pria dengan wanita dengan tujuan membangun sebuah hubungan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Namun demikian, setiap orang memiliki pandangan, pola pikir dan pendapat yang berbeda dalam memaknai suatu perkawinan. Hal ini dikarenakan terdapat bebagai hal yang mempengaruhi seseorang atau suatu kelompok dalam pola pikir terhadap suatu hal termasuk agama, tradisi, lingkungan, usia, hingga status sosial yang dimiliki. Seperti halnya masyarakat suku Tengger di desa Pakel yang memiliki perbedaan dan tradisi yang berbeda dalam melangsungkan prosesi perkawinan. Jurnal ini memiliki tujuan mengetahui tradisi perkawinan masyarakat suku Tengger yang tidak mempermasalahkan adanya pernikahan beda agama karena menganggap hal tersebut sebagai salah satu bentuk nyata dari toleransi beragama. Selain itu untuk mengetahui makna perkawinan bagi masyarakat suku Tengger yang sering kali mendapatkan pasangan berbeda agama dalam pandangan Islam khususnya di Desa Pakel, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Penelitian ini adalah penelitian kulitatif dengan metode pendekatan Empiris Sosiologis dengan teknik pengumpulan data berupa field research, yaitu observasi langsung ke lapangan guna mengetahui langsung data dan fakta di lapangan menggunakan metode observasi, wawancara dan juga dokumentasi. Kata Kunci : Perkawinan, Suku Tengger, Makna Perkawinan

Author Biography

eka suhartiningsih eka, SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MUHAMMADIYAH PROBOLINGGO

Hukum Keluarga Islam Muhammadiyah Probolinggo

References

DAFTAR PUSTAKA

Aini, Nur. 2013. “Putusnya Perkawinan Akibat Murtadnya Salah Satu Pihak.” (0411).

Aji Fitra Jaya Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur, Septi. “Al-Qur’an Dan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam.” : 204—16.

Amir, Rahma. 2019. “Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 6(1): 99.

Ariana, Riska. 2016a. “PELAKSANAAN WOLOGORO DALAM PERKAWINAN DITINJAU DENGAN KONSEP Al-‘URF.” : 1—23.

–––. 2016b. “TRADISI PERNIKAHAN WALAGARA SUKU TENGGER PRESPEKTIF TEORI SIMBOLIK INTERPRETATIF DAN ‘URF.” : 1—23.

Fatmawati, Fatmawati. 2016. “Peran Pemangku Adat Suku Tengger Dalam Menjalankan Sistem Hukum Adat.” Jurnal Rechtens 5(1): 75—92. http://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/126.

Febriani, Rahmi, Caesarilla Wahyu P., and Mareta Sari Manda. 2018. “Slametan Tengger Sebagai Mekanisme Dalam Menjaga Tradisi Dan Membangun Integrasi.” IRONS In Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar (9): 784—89.

Humbertus, Patrick. 2019. “Fenomena Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Uu 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Law and Justice 4(2): 101—11.

Indah Kurniawati, Putri et al. 2012. “Potret Sistem Perkawinan Masyarakat Tengger Di Tengah Modernitas Industri Pariwisata.” Solidarity 1(1). http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/solidarity.

Jalil, Abdul. 2018. “Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan 6(2): 46—69.

Khairuzzaman, M Qadafi. 2016. “Makna Perkawinan Bagi Suami Pada Msyarakat Manggarai.” 4(1): 64—75.

Li Al-Alamin, Rahmatan, and Imanuddin Abil Fida. 2020. “Menimbang Konsep Tsawabit Dan Mutaghayyirat Dalam Kontekstualisasi Hukum Islam.” : 321—30.

Munirah. 2020. “TRADISI TEMU MANTEN PADA PERKAWINAN ADAT JAWA DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERILAKU SOSIAL KEAGAMAAN (Studi Di Desa Triharjo Kabupaten Lampung Selatan).” : 1—79.

Musyafah, Aisyah Ayu. 2020. “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam.” Crepido 2(2): 111—22.

Oktarina, Lindha Pradhipti, Wijaya Mahendra, and Argyo Demartoto. 2015. “Pemaknaan Perkawinan: Studi Kasus Pada Perempuan Lajang Yang Bekerja Di Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri.” Analisa Sosiologi 4(1): 75—90.

Palandi, Anggreini Carolina. 2013. “Analisa Yuridis Perkawinan Beda Agama Di Indonesia.” Lex Privatum 1(2): 196—210.

Romdloni, M. ’Afwan. 2016. Transformasi Makna Pernikahan Suku Tengger Di Era Modernisasi.

Setiaini, Riska Dwi, and Akhmad Ganefo. 2019. “DUKUN PANDHITA DAN PELESTARIAN BUDAYA LOKAL (Studi Tentang Suku Tengger Di Desa Wonokitri) Pandhita.” Jurnal Entitas Sosiologi VIII (02)(2088—8260): 39—52.

Setiawan, Hari, and Mentari Ratnasari. 2015. “Wawasan Budaya Nusantara Suku Tengger.” : 10—11. http://kurniasudiar.wordpress.com/2013/05/06/suku-Tengger/.

Shamad, Muhammad Yunus. 2017. “Hukum Pernikahan Dalam Islam.” Istiqra’ 5(September): 74—77.

Tantu, Asbar. 2013. “Asbar Tantu Arti Pentingnya Pernikahan ARTI PENTINGNYA PERNIKAHAN Oleh: Drs. Asbar Tantu, MH 1 .” Al Hikmah XIV No. 2: 257—65.

Downloads

Published

2023-04-30

Issue

Section

Articles