PERANAN REKONSTRUKSI PADA PROSES PENYIDIKAN DALAM UPAYA MENGUNGKAP KEJAHATAN DALAM HUKUM ISLAM

Authors

  • Harley Jananta Helmi Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Rachmat Ihya’ Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.46773/imtiyaz.v7i2.773

Keywords:

Investigation, Crime, Reconstruction

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisa tentang peranan rekonstruksi pada proses penyidikan dalam upaya mengungkap kejahatan serta membahas dan menganalisa tentang pelaksanaan rekonstruksi pada proses penyidikan dalam upaya mengungkap kejahatan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan rekonstruksi pada proses penyidikan dalam upaya mengungkap kejahatan yakni memperjelas tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh tersangka dan memberikan keyakinan kepada pihak penyidik terkait tindak pidana atau tindak pidana yang terjadi atau yang dilakukan oleh tersangka. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi pada proses penyidikan dalam upaya mengungkap kejahatan dapat dilakukan di suatu tempat, baik di TKP itu sendiri ataupun di tempat lain yang dipersiapkan secara khusus menyerupai TKP seperti di salah satu ruang pada suatu Polres. Pelaksanaan rekonstruksi di dalam ruangan kerja Polres dalam prakteknya dapat memperlihatkan kesesuaian keterangan yang diperoleh dari tersangka dan saksi sehingga diperoleh rangkaian kejadian yang sebenarnya telah terjadi. Selain itu, setiap penyidik dalam melakukan kegiatan olah TKP tetap mengacu pada petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor polisi 04/1/1982. Pada praktiknya, rekonstruksi pada proses penyidikan dalam upaya mengungkap kejahatan dapat dilakukan melalui dia cara yakni rekonstruksi fisik dan rekonstruksi mental

 

References

Almubarok, F. (2018a). Keadilan Dalam Perspektif Islam. Journal ISTIGHNA, 1(2), 115–143. https://doi.org/10.33853/istighna.v1i2.6

Almubarok, F. (2018b). Keadilan Dalam Perspektif Islam. Istighna, 1(2), 115–143.

Bambang Poernomo. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana.

E. D. Ginting. (2020). Analisis Hukum Mengenai Reorganisasi Perusahaan Dalam Hukum Kepailitan. USU Press.

Elvira Dewi Ginting. (2020). Elvira Dewi Ginting, Analisis Hukum Mengenai Reorganisasi Perusahaan Dalam Hukum Kepailitan. USU Press.

Gerson W Bawengan. (2019). Penyidik Perkara Pidana Dan Teknik Interogasi. PT Pradnya Paramitha.

H. Shubhan. (2014). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma Dan Praktik Di Peradilan. Kencana.

Hamrat Hamid. (2021). Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan. Sinar Grafika.

Hariyanto, H. (2014). Prinsip Keadilan Dan Musyawarah Dalam Hukum Islam Serta Implementasinya Dalam Negara Hukum Indonesia. Justicia Islamica, 11(1). https://doi.org/10.21154/justicia.v11i1.92

Khasan, M. (2017). Prinsip-Prinsip Keadilan Hukum Dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam (Justice Principles in The Principle of Legality of Islamic Criminal Law). Moh Khasan), 6(1), 25–25. http://nasional.kompas.com/read/2009/12/10/10563340/

Merry Chrystin Silaen. (3M). Eksistensi Rekonstruksi Dalam Pembuktian Perkara Pidana. E-Jurnal Katalogis.

Muhammad Syahrum. (2022). Muhammad Syahrum, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. DOTPLUS Publisher.

Muhmidayeli, M. (2017). Kebebasan Dan Tanggungjawab Moral: Analisis Filosofis Pencarian Pembenaran Nilai Moral dalam Kaitannya dengan Normativitas Agama. Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman, 7(2), 240. https://doi.org/10.24014/af.v7i2.3792

Nuruddin, A. (1996). Konsep Keadilan Dalam Al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Tanggungjawab Moral. Al-Jami’ah, 59(591996), 209–214. https://www.aljamiah.or.id/index.php/AJIS/article/view/3095/596

Puspitasari, Y. (2023). Etika Komunikasi Tentang Kejujuran Dan Keadilan Dalam Perspektif Al- Qur ’ an. 4(1), 17–26.

Rubini, R. (2019). Pendidikan Moral Dalam Perspektif Islam. Al-Manar, 8(1), 225–271. https://doi.org/10.36668/jal.v8i1.104

S. J. Lumbanraja. (2017). Pengaturan Rekonstruksi Tindak Pidana Dalam Upaya Pembuktian Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. JOM Fakultas Hukum, IV, 52.

Sri Yuliana. (2022). Rekonstruksi Perkara Sebagai Upaya Dalam Mengungkap Kejahatan. Hukum Legalita, 4(1), 13.

Zakiya Ulya. (2016). Dinamika Penerapan Hukum Jinayat Sebagai Wujud Rekonstruksi Syari’at Islam Di Aceh. 5(April).

Downloads

Published

2023-10-21

Issue

Section

Articles