IMPLEMENTASI PERMODALAN SYARIAH DALAM PERSEROAN TERBATAS
DOI:
https://doi.org/10.46773/1sqhyj58Keywords:
Sharia Capital; Limited Liability Company; Islamic Economic Law; Sharia SharesAbstract
Penelitian ini membahas implementasi permodalan syariah dalam Perseroan Terbatas (PT) sebagai bentuk integrasi antara hukum perusahaan modern dan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana konsep permodalan syariah diterapkan dalam struktur PT yang secara normatif diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian konsep permodalan syariah dengan karakteristik PT serta mengidentifikasi mekanisme implementasi yang sesuai dengan hukum positif dan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permodalan syariah dapat diimplementasikan dalam PT melalui instrumen saham syariah, akad musyarakah, akad mudharabah, dan penerbitan sukuk, dengan syarat dilakukan penyesuaian anggaran dasar, penerapan tata kelola perusahaan berbasis syariah, serta pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Penelitian ini memberikan kontribusi akademik berupa penguatan dasar yuridis PT syariah serta kontribusi praktis bagi pelaku usaha dalam mengembangkan badan usaha yang sesuai prinsip syariah.
Kata Kunci: Permodalan Syariah; Perseroan Terbatas; Hukum Ekonomi Syariah; Saham Syariah.
References
Afni, R., Asyifa, Z., Akbar, M., Islam, U., Alauddin, N., Agama, I., … Mandar, P. (n.d.). Agency Problem pada Akad Mudharabah dalam Kontrak Bisnis Islam. 97–114.
Anita Sinaga, N. (2018). HAL-HAL POKOK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(2), 17.
Ascaraya. (2017). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Dewi, S. (2019). No Title. 1(3), 114–119.
DSN-MUI. (2011). Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal Syariah.
El, J., Jurnal, R., Syariah, P., Khatimah, H., & Julfiana, F. (2024). Manajemen Permodalan Bank Syariah. 3, 123–131.
Febrian, R., Firdania, D., Zalyanti, S., Rahmasari, A., & Oktafia, R. (2024). Peran Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomo, 1(1), 119.
Latifah, E., Abdullah, R., Kendari, U. M., Article, I., Economy, S., & Commons, C. (2022). PERAN SERTIFIKAT HALAL DALAM MENINGKATKAN. 01(02), 126–144.
Lubis, H. (2021). Lembaga Keuangan Syariah (1 ed.; Jenita, Ed.). https://doi.org/https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=8GxXEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=Lembaga+Syariah&ots=ONJgkcsgQg&sig=ROnOVBM4CsVkHLAkMGFAyKMPMv4&redir_esc=y#v=onepage&q=Lembaga%20Syariah&f=false
M, U, C. (2016). The future of economics. Leicester:Islamic Foundation, 67(2), 156.
Manajemen, J., & Syariah, B. (2025). At tajir. 2(2), 207–221.
Muhammad, D. W. (n.d.). Penerapan prinsip syariah dalam permodalan bank syariah.
Ningsih, N. W., Zainarti, Z., Islam, U., & Sumatera, N. (2025). Implementasi Akad Mudharabah Pada Produk Asuransi Syariah di Indonesia.
Novrizal, A., Muawwanah, A., Karomah, F., Artha, H. F., & Noorazlina, S. S. (2024). Aditya Novrizal , Aisya Muawwanah , Fitri Karomah , Hanifan Fatihah Artha , 5 Sabila Syifa Noorazlina. 1(3), 35–60.
Nurliana, A., Hidayat, E. R., Palupi, H., & Zur, M. I. (2025). Implementasi Hukum Ekonomi Syari ’ ah dan Lembaga Keuangan Syari ’ ah di Indonesia. 02(01), 1808–1815.
Padmanegara, I. P. B. (2024). Kedudukan Pemegang Saham Minoritas dalam Penentuan Kebijakan dan Perlindungan Sebagai Pemegang Saham Perseroan Terbatas Terbuka Indonesia , sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik seluruh masyarakat . Visi dan misi setiap negara memengaruhi tujuan ekonominya . Selain karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lainnya , termasuk yang lebih kecil dalam perusahaan terbuka dan tidak memiliki kontrol atas manajemennya . transparansi , akuntabilitas , dan tata kelola perusahaan yang baik . Mereka memiliki memengaruhi nilai investasi . Menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal dan untuk melindungi hak pemegang saham minoritas . Seringkali terjadi konflik kepentingan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas dalam suatu perseroan terbatas ; pemegang saham minoritas hanya memiliki peran terbatas dalam operasi perusahaan , dan karena keputusan perusahaan ditentukan oleh. 14(April).
Rahmarisa, F., Yudha, T. K., Azim, F., & Pasaribu, D. F. (2024). JEKKP ( Jurnal Ekonomi Keuangan dan Kebijakan Publik ) Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia : Sebuah Tinjauan Deskriptif. 6(2), 50–56.
Ramli, A. Z. (2024). PENERAPAN SISTEM SYARIAH PADA PENYALURAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA DI PT. BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) CABANG REMBANG DALAM PERSEPEKTIF EKONOMI ISLAM. Al-Kamal: Jurnal Kajian Islam, 4(2), 124–137.
Sinaga, N. A. (2018). HAL-HAL POKOK PENDIRIAN PERSEROAN. 8(2).
Syafi’i Antonio, M. (2011). Bank syariah: Dari teori ke praktik (1 ed.; F. R & D. Basri H.M, Ed.). Jakarta: Gema Insani.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hamdana, Sahdiah Desriana Karim, Amalia Nur Rahman, Lince Bulutoding

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



