PERKAWINAN POLIGAMI TANPA PERSETUJUAN ISTRI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

Authors

  • Dwi Dasa Suryantoro STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo

DOI:

https://doi.org/10.46773/imtiyaz.v3i1.18

Keywords:

Poligami, tanpa Persetujuan isteri

Abstract

Pada prinsipnya perkawinan dapatlah dipahami bahwa pada dasarnya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 adalah menganut asas monogami, namun asas monogami bukanlah bersifat mutlak karena dalam hukum positif indonesia juga diberlakukan perkawinan poligami, dimana perkawinan poligami diakui oleh Negara. Pelaksanaan perkawinan poligami dapat terwujud tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu salah satunya persetujuan dari istri, namun ternyata dalam kondisi tertentu berdasartkan asas kemanfaatan dan keadilan pelaksanan perkawinan poligami tanpa persetujuan istri dapat dilakukan dan dapat terwujud sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perkawinan Pasal 5 ayat 2. bentuk persyaratannya yang lebih ketat dibandingkan pelaksnaan poligami pada umumnya, namun terdapat persamaan dalam pelaksanaannya yakni syarat-syarat yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

References

Marzuki Mahmud Peter, 2013, Penelitian Hukum, Jakarta:kencana prenada media group.

Peter salim, Yenny Salim. 1991, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta: Modern English Press.

Pitlo,1986. Hukum waris menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda. Jakarta : PT. Intermasa.

Surini Ahlan Sjarif, 2004. Hukum kewarisan perdata barat pewarisan menurut Undang-Undang. Jakarta: Kencana.

Soemiyati, 1982. Hukum perkawinan islam dan undang-undang Perkawinan, Yoyakarta: Liberty.

Soerjono, Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia.

Prawirohamidjojo, Soetojo. 1986, Hukum Perorongan dan Keluarga. Surabaya: Universitas Airlangga.

T.M. Hasby ash-Shiddieqy, 2002. Fiqhul Mawaris, Jakarta: Bulan Bintang.

Downloads

Published

2019-08-10

Issue

Section

Articles