PERNIKAHAN DINI MENURUT PERSPEKTIF MADZHAB IMAM SYAFI’I
DOI:
https://doi.org/10.46773/imtiyaz.v4i1.65Keywords:
pernikahan dini, imam syafi’i, madzhab, dampakAbstract
Pernikahan merupakan proses awal pembentukan sebuah keluarga yang harmonis. Namun, pernikahan juga memerlukan persiapan dan syarat agar kelak tidak terjadi permasalahan yang muncul. Salah satunya menyangkut masalah umur atau disebut pernikahan dini. Pernikahan dini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat karena setiap perspektif memiliki pandangan yang berbeda. Dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini tidak hanya angka perceraian yang tinggi karena ketidakcocokan antarpasangan, melainkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan komplikasi yang terjadi saat kehamilan menyebabkan resiko tingginya angka kematian ibu dan anak. Dalam pandangan Islam, pernikahan dini bisa menjadi dampak positif yaitu menghindari dari perzinahan. Menurut pandangan madzhab Syafi’i, suatu pernikahan dapat dilaksanakan jika mempelai perempuan telah berusia baligh dan orang tua sepatutnya menanyakan persetujuan kepada putrinya agar tidak ada perasaan terpaksa saat dilangsungkan pernikahan. Hal ini dapat dijadikan acuan bagi orang tua yang ingin segera menikahkan anak-anaknya walaupun masih berusia dini. Tidak hanya orang tua, tetapi para remaja yang ingin melaksanakan pernikahan di usia muda juga perlu memikirkan dan mempersiapkan segala kemungkinan agar tidak terjadi permasalahan yang menimbulkan retaknya sebuah rumah tangga.
References
Al-Zuhaili, W. (1989) Fiqh Islami Wa Adillatuhu Juz IX. Beirut: Dar Al-Fikr.
Ariany, F. (2017) ‘Perkawinan Usia Dini Menurut Hukum Islam dan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Jurnal SangkareangMataram, 3(1), pp. 17—22.
Asy-Syafi’i, M. bin I. (1312) Al-Risalah, Mesir. Mesir: Al-Ilmiyyah.
Asy-Syafi’i, M. bin I. (1990) AL-UMM. Beirut: Daar Al-Fikr.
Asy-Syak’ah, M. M. (1994) Islam bi Laa Madzzib. Jakarta: Gema Insani Press.
Asy-Syurbasi, A. (1993a) Al-Aimatul arba’ah. jakarta: Bumi aksara.
Asy-Syurbasi, A. (1993b) Al-Aimatul Arba’ah. jakarta: Bumi aksara.
Azlan (2010) ‘Pernikahan Usia Dini Menurut Hukum Islam’, pp. 1—58.
Biografi Imam Hanafi dan Imam Syafi’i (no date).
BKKBN (1993) Pendewasaan Usia Perkawinan. Jakarta.
Daradjat, Z. (1995) Ilmu Fiqh. jilid 2. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Ghazali, A. R. (2012) Fiqh Munakahat. cet. ke-5. Jakarta: Kencana.
Hadikusuma, H. (2003) Hukum Perkawinan Indonesia; Menurut Perundangan, Hukum Adat Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.
Hakim, R. (2007) Hukum Perkawinan Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Husein, M. (2001) Fiqh Perempuan. Yogyakarta: LKIS.
Ibrahim, H. M. (1989) Pengantar Fiqih Muqaran. Yogyakarta: Erlangga.
Ibrahim, M. (1991) Pengantar Fiqh Muqaran. Jakarta: Erlangga.
Ikhsanudin, M. and Nurjanah, S. (2018) ‘Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pendidikan Anak Dalam keluarga’, Al I’tibar : Jurnal Pendidikan Islam, V(1), pp. 38—44.
Indonesia (no date) Undang-Undang Tentang Perkawinan. UU No. 1, LN No. 1 tahun 1974, TLN No. 3019.
Islam, D. R. E. (1993) Ensiklopedi Islam. Cet. Ke-1. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Khalaf, A. A.-W. (1978) Ilm Usul Al-Fiqh. Kuwait: Dar Al-Qalam.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Tafsir Al-Qur’an Tematik. Jilid 6 (2014). Jakarta: Kamil Pustaka.
Manan, A. (2006) Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. cet. ke-2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mubarok, J. (2000) Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Mubarok, J. (2002) Modifikasi Hukum Islam Studi tentang Qaul Qadim dan Qaul Jadid. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mughniyah, M. J. (2000) Al-fiqh ’ala al-Madzahib al-Khamsah. Jakarta: Lentera Basritama.
Mustika, I. T. (2017) ‘Putusan Dispensasi Batas Usia Pernikahan Perspektif Madzhab Syafi’i dan Hanbali’, Skripsi, pp. 1—178.
N. Alolas, F. Ah, U. I. et al. (2015) ‘Studi Pemikiran Imam Syafi’i Tentang Hukum Menikah Dengan Niat Cerai’, 1, pp. 1—118.
Nafis, C. (2009) Fikih Keluarga Menuju Keluarga Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah Keluarga Sehat, Sejahtera, Dan Berkualitas. Jakarta: Mitra Abadi Press.
Nasution, L. (2001) Pembaharuan Hukum Islam dalam Mazhab Syafi’i. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Noor, Z. (2013) ‘“Perkahwinan Kanak-Kanak Dan Tahap Minima Umur Perkahwinan Dalam Undang-Undang Keluarga Islam”’, Jurnal Syariah, 21(2), pp. 165—170.
Nuruddin, A. and Tarigan, A. A. (2004) Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Rasyid, S. (2002) Fiqh Islam. Jakarta: Sinar Baru Algesindo.
Rofig, A. (2000) Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Sahri, A. and Arif, S. (2013) ‘Kedudukan Hukum Nikah Siri Menurut Madzhab Syafi’i dan Maliki’, Mizan; Jurnal Ilmu Syariah, 1(1), pp. 93—122.
Salam, L. (2007) Menuju Keluarga Sakinah. Surabaya: Terbit Terang.ST.
Sardi, B. (2016) ‘Faktor-faktor pendorong pernikahan dini dan dampaknya di desa mahak baru kecamatan sungai boh kabupaten malinau’, eJournal Sosiatri-Sosiologi, 4(1), pp. 194—207.
Sartika, Y. (2015) ‘Kadar Mahar Perkawinan terhadap Anak Tunggu Tubang di Kecamatan Semende Darat Kabupaten Muara Enim Ditinjau dari Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi’, Skripsi, pp. 1—74.
Shiddieqy, H. A. (1997) Pokok Pegangan Imam Madzhab. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
Soerjono, S. (2004) Sosiologi Keluarga. Jakarta: Rineka Cipta.
Syafi’I, I. (2004) Mukhtashar Kitab Al Umm Fi Al Fiqh,Terj.Imron Rosadi Dkk. jilid 3-6. Jakarta: Pustaka Azzam.
Syarifuddin, A. (2005) Garis-garis Besar Fiqh. Cet. Ke-2. Jakarta: Prenada Media.
Tihani, H. M. . and Sahrani, S. (2010) Fikih Munakahat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wafa, M. A. (2017) ‘Telaah Kritis terhadap Perkawinan Usia Muda Menurut Hukum Islam’, Jurnal Ilmu Syariah, 17(2), pp. 384—413.
Yanggo, H. T. (1997) Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos.

