PERAN GURU PAI SD MUHAMMADIYAH 1 JEMBER PADA STABILITAS KESEHATAN MENTAL SISWA
DOI:
https://doi.org/10.46773/imtiyaz.v7i1.705Abstract
Dunia kini menyadari pentingnya menjaga kesehatan mental. Hal ini bermula dari pandemi covid-19 yang mengakibatkan isolasi wilayah secara global, menjadikan pekerjaan-pekerjaan menumpuk di rumah, bukan di kantor ataupun lembaga lainnya. Kesadaran ini terus terpelihara hingga sekarang. Kesehatan mental yang tak kalah penting untuk dijaga di antaranya adalah kesehatan mental anak usia sekolah dasar pula. Melalui penelitian ini, penulis berusaha membeberkan bagaimana usaha guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SD Muhammadiyah 1 Jember dalam rangka menjaga stabilitas kesehatan mental siswa-siswanya. Guru PAI tak hanya menjalankan kewajibannya sebagai seorang guru saja, melainkan bagaimana ia menanamkan nilai-nilai keislaman dalam aktifitas sekolah. Tujuan dari penelitian ini yakni mengungkap peran dan usaha guru PAI SD Muhammadiyah 1 Jember dalam menjaga stabilitas kesehatan mental siswa. Merupakan penelitian lapangan, penelitian ini memaparkan hasilnya melalui data yang didapatkan dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari peneltian ini menyatakan bahwa guru PAI berperan sebagai mu’allim, murobbi, mursyid, edukator, pelatih, komunikator dan konsultan, serta role model bagi siswanya, sehingga stabilitas kesehatan mental siswa dapat terjaga dengan baik.
References
Afham, M. F. (2019). Urgensi Pendidikan Agama Islam dalam Mewujudkan Kesehatan Mental Menurut Zakiah Daradjat [Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah]. In Repository.Uinjkt.Ac.Id. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/45365
Arikunto, S. (1995). Dasar-Dasar Research. Tarsoto.
Aulia, N. I. P., & Araniri, N. (2021). Peran Guru Pendidikan Agama Islam Sebagai Konselor Dalam Meningkatkan Minat Belajar Siswa. Al-Mau’izhoh Vol. 3, No. 1 2021, 3(1), 9. https://doi.org/10.31949/am.v3i1.3194
Daradjat, Z. (1982). Pendidikan Agama dalam Pembinaan Mental. Penerbit N.V. Bulan Bintang.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Desi, D. D., Jacob, M. Y., & Pilakoannu, R. T. (2020). Status Kesehatan Mental Dan Program Kesehatan Mental Anak Sekolah Dasar Di Halmahera Utara. Jurnal Keperawatan Muhammadiyah, 5(1), 1—7. https://doi.org/10.30651/jkm.v5i1.3670
Hadi Supeno. (1995). Potret Guru. Pustaka Sinar Harapan.
Kemendikbud. (n.d.). Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.web.id/stabil
Lubis, L. T., Sati, L., Adhinda, N. N., Yulianirta, H., & Hidayat, B. (2019). Peningkatan Kesehatan Mental Anak dan Remaja Melalui Ibadah Keislaman. Al-Hikmah: Jurnal Agama Dan Ilmu Pengetahuan, 16(2), 120—129. https://doi.org/10.25299/jaip.2019.vol16(2).3898
Mahabbati, A. (2006). Identifikasi Anak dengan Gangguan Emosi dan Perilaku di Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Khusus (JPK).
Maherah, R. (2020). Peranan Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Membentuk Sikap Keagamaan Pada SIswa A . Pendahuluan Allah SWT telah memberi tuntutan kepada manusia dengan berpengang teguh pada agamaNya yaitu agama Islam . Agama Islam memberikan berbagai petunjuk tentang hidup. At-Ta’lim Media Informasi Pendidikan Islam Vol. 19 No. 1, 2020, 19(1), 209—232. https://doi.org/10.29300/atmipi.v19.i1.2433
Masjkur, M. (2018). Peran Guru Pendidikan Agama Islam dalam Membangun Self Control Remaja di Sekolah. At-Tuhfah: Jurnal KEislaman. Vol 7, No. 1, 2018, 7. https://core.ac.uk/download/pdf/11715904.pdf
Muhyani, M., Yusup, A. H., & Yono, Y. (2022). Hubungan Peran Guru PAI Dengan Kesehatan Mental Siswa Di SMK Negeri 1 Cibinong Selama Covid-19. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 11(02), 279—296. https://doi.org/10.30868/ei.v11i02.2360
Mulyasa, E. (2015). Menjadi Guru Efektif. Remaja Rosdakarya.
Organization, W. H. (2013). Mental Health Action Plan 2013-2020. Journal of Personality Assessment, 86(1), 10—22. https://doi.org/10.1207/s15327752jpa8601_03
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, 1 (2010).
Pratama, S., & Alamsyah. (2022). Pengaruh Guru Pendidikan Islam dalam Membangun Kesehatan Mental Belajar Siswa. J-BKPI, Volume 02 No. 01 2022, 3(2), 81—91.
Undang-Undang Republik Indonesia 20 Tahun 2003 Pendidikan Nasional, 19 159 (2003). bisnis ritel - ekonomi
Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Kesehatan Mental No. 18 Tahun 2014, Undang- Undang Tentang Kesehatan Jiwa 2 (2014).
Samain, & Budihardjo. (2020). Konsep Kesehatan Mental Dalam Al-Qur’Ä€n Dan Implikasinya Terhadap Adversity Quotient Perspektif Tafsir Al-Misbah. Atta’dib Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(2), 18—29. https://doi.org/10.30863/attadib.v1i2.961
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Alfabeta.
Syar’i, A. (2020). Filsafat Pendidikan Islam. Edited by Mahyuddin. Vol. 1. CV. Narasi Nara.
Usman, M. U. (2004). Menjadi Guru Profesional. Rosdakarya.

