KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
DOI:
https://doi.org/10.46773/imtiyaz.v4i2.92Abstract
Bahwa dalam Pasal 35 ayat 1 UU No. 1/1974 menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama. Disini hanya ditekankan harta yang diperoleh selama perkawinan baik karena usaha suami/istri atau suami-istri bersama-sama otomatis menjadi harta bersama. Tetapi apabila terjadi perceraian maka pembagian harta bersama tetap mengikuti ketentuan hukumnya masing-masing, Dalam kaitannya dalam pernikahan, secara tersirat suami/isteri telah sepakat untuk bekerja sama membina keluarga (rumah tangga) yang didalamnya terdapat perintah mencari penghasilan untuk menunjang terwujudnya keluarga yang sejahtera. Disini antara suami/isteri tidak mempersoalkan pihak mana yang lebih banyak bekerja menghasilkan kekayaan dan tidak pula mempersoalkan jenis kerja masing-masingnya. Pembagian kerja dilakukan sedemikian rupa, dan atas dasar itu, penghasilan yang diperoleh selama masa perkawinan dianggap sebagai harta bersamaReferences
Hadikusuma, Hilman, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung, CV. Mandaraju.
Harahap, M. Yahya, 1993, Perlawanan terhadap eksekusi, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Marzuki Mahmud Peter, 2013, Penelitian Hukum, Jakarta:kencana prenada media group.
Subekti, 1978, Pokok-Pokok Hukum Perdata, cetakan ke 13, Jakarta, PT Interasa.
Soemiyati, 1982. Hukum perkawinan islam dan undang-undang Perkawinan, Yoyakarta: Liberty.
Taufiq, 2000 Peradian Keluarga Indonesia, dalam hukum keluarga dan Peradilan Keluarga di Indonesia, jakarta.

