KESEIMBANGAN BUDAYA HUKUM ISLAM DAN KEARIFAN LOKAL DALAM MENCIPTAKAN HARMONISASI BERAGAMA
DOI:
https://doi.org/10.46773/imtiyaz.v7i2.937Keywords:
Harmonisasi, Hukum Islam, Kearifan lokalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki keseimbangan antara budaya hukum Islam dan kearifan lokal dalam konteks penciptaan harmonisasi beragama. Tujuan utama adalah untuk memahami bagaimana kedua elemen ini dapat saling melengkapi dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan sosial yang harmonis bagi masyarakat multikultural. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan analisis teks-teks hukum Islam dan sumber-sumber kearifan lokal yang relevan serta literatur terkait. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi prinsip-prinsip hukum Islam dan nilai-nilai kearifan lokal yang mendukung harmonisasi beragama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keseimbangan antara budaya hukum Islam dan kearifan lokal menjadi kunci dalam menciptakan harmonisasi beragama yang berkelanjutan. Integrasi nilai-nilai universal dalam hukum Islam dengan konteks kearifan lokal memungkinkan adanya pengakuan dan penghargaan terhadap keragaman budaya serta keyakinan agama. Dengan demikian, harmonisasi beragama bukanlah sekadar pencapaian hukum, tetapi juga sebuah proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan memperkuat keseimbangan antara budaya hukum Islam dan kearifan lokal di dalamnya. Dengan demikian, penelitian ini memberikan landasan teoritis dan praktis bagi upaya membangun harmonisasi beragama yang inklusif dan berkelanjutan di masyarakat.
References
Aksa, A., & Nurhayati, N. (2020). Moderasi Beragama Berbasis Budaya Dan Kearifan Lokal Pada Masyarakat Donggo Di Bima (Tinjauan Sosio-Historis). Harmoni, 19(2), 338–352. https://doi.org/10.32488/harmoni.v19i2.449
Arhanuddin Salim. (2023). Moderasi Beragama Bukan Moderasi Islam. In Moderasi Beragama.
Barus, Z., Hukum, F., Veteran, U. ", Jakarta, ", Fatmawati, J. R., Labu, P., & Selatan, J. (2013). Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 307–318. http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/212
Hanisah, N., Ramadi, B., Islam, U., Sumatera, N., & Sosial, M. (2023). Harmoni Antara Hukum Islam Dan Tradisi Lokal: Studi Tentang Penyelarasan Hukum Adat Dalam Konteks Masyarakat Muslim Di Kampung Adat Naga Tasikmalaya. Causa, 1(10), 1–16.
Harahap, S. M. (2023). Harmonisasi Agama dan Budaya di Indonesia. Prenada.
Khoirunnissa, R., & Syahidin, S. (2023). Urgensi Pendidikan Moderasi Beragama Sebagai Upaya Menangkal Radikalisme di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 10(2), 177. https://doi.org/10.36667/jppi.v10i2.1276
Muslim, K. L. (2017). Nilai-Nilai Islam Dalam Budaya Dan Kearifan Lokal (Konteks Budaya Minangkabau). Jurnal Kajian Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 1(1), 48–57.
Mustofa, I., Syarifudin, A., & Santoso, D. (2021). Pemikiran Hukum Islam Abdurrahman Wahid: Harmonisasi Islam dan Budaya. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 507–535. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.507-535
Nasir, A., Tanjung, D., & Zikra, A. (2023). Konflik Relasi Dinamika Hukum Islam dan Budaya Lokal di Bondowoso. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(10), 8009–8018. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i10.3025
Noviana, N. (2018). Integritas Kearifan Lokal Budaya Tradisi Peusijuk. DESKOVI : Art and Design Journal, 1(1), 29–34. https://e-journal.umaha.ac.id/index.php/deskovi/article/view/283/190
Nuruddin, S. (2022). Islam dan Budaya Lokal di Indonesia. BLA Makasar Kementrian Agama RI, 02(02). https://doi.org/10.38073/batuthah.v2i2.1107
Rajafi, A. (2016). Islam Dan Kearifan Lokal : Pembaruan Hukum Keluarga Di Indonesia Model Inkulturasi Wahyu Dan Budaya Lokal Istilah hukum Islam lahir di luar bahasa Arab , seperti Islamic. 66 | Akademika, 21(01), 66–82.
Saihu, S. (2021). Harmoni Hindu-Muslim Di Bali Melalui Kearifan Lokal: Studi Di Kabupaten Jembrana. Harmoni, 19(1), 7–27. https://doi.org/10.32488/harmoni.v19i1.376
Saputera, abdur rahman adi, & H. Djauhari, M. S. (2021). Potret Pengarusutamaan Moderasi Beragama. … Moderasi Beragama …, 01(1), 41–60. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/moderatio/article/view/3351
Setiyawan, A. (2012). Budaya Lokal dalam Perspektif Agama: Legitimasi Hukum Adat (‘Urf) Dalam Islam. ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 13(2), 203–222. https://doi.org/10.14421/esensia.v13i2.738
Soekanto, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif. 1(1), 4.
Sukarti. (2023). Harmonisasi Sosial Pada Perilaku Keagamaan Masyarakat Buddhisdan Muslim Dalam Kajian Upali Sutta. Jurnal Pendidikan, Sains, Sosial Dan Agama, 9(1), 22–32. https://doi.org/10.53565/pssa.v9i1.6
Suparji, S. (2019). Eksistensi Hukum Islam dan Kearifan Lokal. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, 5(1), 21. https://doi.org/10.36722/sh.v5i1.327
Takdir, M. (2017). Model-Model Kerukunan Umat Beragama berbasis Local Wisdom. Tapis : Jurnal Penelitian Ilmiah, 1(01), 61. https://doi.org/10.32332/tapis.v1i01.728
Yantos, Y., & Putriana, P. (2021). Kearifan Lokal Dalam Membangun Kerukunan Islam Dan Hindu Di Desa Adat Kuta Badung. Jurnal Dakwah Risalah, 31(2), 237. https://doi.org/10.24014/jdr.v31i2.10398
Yunus, & Mukhlisin. (2020). SOSIAL-Budaya: Harmonisasi Agama Dan Budaya Dalam Pendidikan Toleransi. Kalam, 8(2), 1–26.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Zeti Nofita Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

